Kamis, 15 Oktober 2015

Kompetisi dan Pengambilan Risiko dalam Industri Perbankan


Kompetisi dalam industri perbankan nasional sangatlah ketat, secara sederhana ini bisa dilihat dari semakin gencarnya bank menawarkan berbagai macam hadiah guna memperoleh sumber dana murah dari nasabah (berupa tabungan) yang akan digunakan dalam proses intermediasi—sebagai fungsi utama dari bank—guna memperoleh keuntungan. Faktor perubahan kondisi perekonomian baik pada sisi permintaan maupun penawaran membuat lembaga keuangan berusaha untuk selalu beradaptasi dengan cara melakukan berbagai inovasi yang nyatanya justru akan menurunkan tingkat profitabilitas ketika mereka hanya melakukan usaha perbankan tradisional (Mishkin, 2008:367).
Kondisi industri perbankan nasional secara umum dapat dibagi menjadi beberapa frame waktu, jika dikaitkan dengan adanya kejutan eksternal (external shock) berupa regulasi ataupun deregulasi yang diberlakukan oleh pemerintah dan Bank Indonesia (BI) yang memiliki imbas langsung bagi perkembangan industri perbankan nasional dan juga kompetisi diantara bank yang ada hingga saat ini.
Regulasi pertama yang menjadi awal liberalisasi sektor keuangan khususnya perbankan ketika pemerintah dan BI (belum independen) mengeluarkan paket kebijakan pada bulan Oktober 1988—yang lebih dikenal dengan pakto-88—yang secara umum mempermudah pendirian bank (penurunan modal minimum untuk mendirikan bank baru, dan mempermudah bank yang telah ada untuk membuka kantor cabang baru). Praktis pasca regulasi pakto-88 ini perkembangan industri perbankan begitu pesat, banyak bank baru bermunculan, hasilnya kompetisi memperebutkan dana murah menjadi semakin ketat lagi. Namun dampak dari regulasi tersebut membuat bank justru mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudential regulation) didalam pengelolaan dan penyaluran dana masyarakat.
Pada sekitar tahun 1995 hingga 1997 keluarlah deregulasi yang terkait dengan penerapan prinsip prudensial yang wajib dilaksanakan oleh perbankan nasional. Regulasi lainnya yang turut mewarnai dinamika perkembangan industri perbankan nasional seperti; (1) likuidasi, rekapitalisasi dan merjer sebagai akibat krisis ekonomi yang terjadi di tahun 1997; (2) privatisasi perbankan tahun 2003; (3) Arsitektur Perbankan Indonesia tahun 2004, dan Single presence Policy dan Minimum Capital Requirement sekitar tahun 2004 hingga 2010 [Chua B. H. (2003) dan Bank Indonesia (2010) dalam Mulyaningsih dan Daly (2011)].
Regulasi yang ketat dan kondisi perekonomian yang dinamis memaksa perbankan untuk terus beradaptasi guna berkompetisi dalam berinvonasi guna mempertahankan tingkat profitabilitasnya, yang tidak jarang, perbankan justru mengambil risiko dalam setiap keputusan lending-nya.
Penelitian yang terkait antara kompetisi dan pengambilan risiko dalam industri perbankan telah banyak dilakukan diberbagai negara dengan hasil yang beragam pula. Hasil positif antara tingkat kompetisi dan pengambilan risiko dalam menyalurkan dana dalam industri perbankan diperoleh Hellman et. al. (2000) dan Repullo (2004) dalam Stanek (2012), Keeley (1990), dan Demzetz, Saidenberg, dan Strahan (1996).
Di sisi lain, hasil penelitian yang menjelaskan adanya hubungan negatif juga diperoleh Boyd dan De Nicolo (2005) dalam Stanek (2012). Untuk hasil yang beragam diperoleh dalam penelitian Boyd dan De Nicolo (2009) dimana ketika tingkat kompetisi dalam industri perbankan meningkat, maka probabilitas terjadinya bank failure dapat meningkat dan menurun. Penelitian di Indonesia juga dilakukan oleh Mulyaningsih dan Dale (2011), hasil penelitian ini secara umum kompetisi yang terjadi dalam industri perbankan nasional adalah monopolistik. Widyastuti dan Armanto (2013) menghasilkan bahwa kompetisi industri perbankan Indonesia memiliki kecenderungan monopoli dan atau oligopoli yang kolusif, dan dampak dari diperkenalkannya Arsitektur Perbankan Indonesia (API) menurunkan tingkat kompetisi.

Daftar Rujukan

Allen, F. and D. Gale. 2004. Competition and Financial Stability. Journal of Money, Credit and Banking, 36, 453-480.
Bank Indonesia. 2010. Arsitektur Perbankan Indonesia. dikutip dari website: www.bi.go.id.
Boyd, J. H., and G. De Nicolò. 2005. The Theory of Bank Risk Taking and Competition Revisited. Journal of Finance, 60, 1329-1343.
Boyd, J. H., and G. De Nicolò. 2009. Bank Competition, Risk and Asset Allocations. IMF Working paper, 09/143, 2009.
Chua, H.B.. 2003. FDI in financial sector: the experience of ASEAN countries over the last decade, in CGFS (2004), the Central Bank paper submitted by Working Group members. Retrieved from website: www.bis.org/publ/cgfs22mas.pdf
Claessen, S., and Laeven, L.. 2004. What Drive Bank Competition? Some International Evidence. Journal of Money, Credit and Banking, vol. 36, pp. 563 – 583.
Demsetz, R.S., M. R. Saidenberg and P. E. Strahan. 1996. Banks with something to lose: The disciplinary role of franchise value. FRBNY Economic Policy Review, 1-14.
Hellmann, T. F., K. C. Murdock, and J. E. Stiglitz. 2000. Liberalization, Moral Hazard in Banking, and Prudential Regulation: Are Capital Requirements Enough? American Economic Review, 90, 147-165.
Keeley, M.C.. 1990. Deposit insurance, risk and market power in banking. American EconomicReview, 80, 1183-1200
Lutkepohl, H. and Kratzig, M.. 2004. Applied Time Series Econometrics. Cambridge University Press, New York.
Mishkin, F. S. 2008. The Economics of Money, Banking, and Financial Markets 8th edition. Pearson Addison Wesley, Boston, America.
Repullo, R.. 2004 .Capital Requirements, Market Power, and Risk-Taking in Banking. Journal of Financial Intermediation, 13, 156-182.
Stanek, Rostislav. 2012. Competition dan Risk-taking in Banking Industry. Journal of Financial Assets and Investing, 1, 7-19.
Trimulyaningsih dan Daly, Anne., 2011. Competitive Conditions in banking Industry: An Empirical Analysis of The Consolidation, Competition, and Concentration in Indonesia Banking Industry Between 2011 and 2009. Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, Bank Indonesia, Oktober 2011, 151-185.
Widyastuti, Ratna Sri dan Armanto, Boedi, 2013. Kompetisi Industri Perbankan Indonesia. Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, Bank Indonesia, April 2013, 417-439.

Tidak ada komentar: