Jumat, 21 November 2008

Analisis Kebijakan Pembangunan Sektor Pertanian (Beras) Di Indonesia

Aloysius Deno Hervino∗ dan Joko Sulistio∗∗
Magister Sains Ilmu Ekonomi Universitas Gajah Mada Yogyakarta

ABSTRAKSI
Sektor pertanian merupakan sektor yang harus mendapat perhatian khusus karena mayoritas penduduk Indonesia adalah tinggal dipedesaan dengan profesi sebagai petani. Selain itu industri yang harus dikembangkan adalah industri yang berbasis pada sektor pertanian. Namun yang terjadi adalah sebaliknya, lahan semakin berkurang, biaya produksi tinggi, produksi berkurang, dan harga jual gabahpun rendah, sehingga selain tingkat kesejahteraan petani menjadi hampa belaka karena petani saat ini lebih banyak sebagai buruh tani juga ketahanan pangan nasional menjadi jauh dari kenyataan. Segala kebijakan yang pernah dibuat dan dilaksanakan pemerintah belum juga berpihak secara penuh pada sektor pertanian seperti liberalisasi pasar pertanian, impor beras, perkembangan sektor industri yang mengkisis sektor pertanian, dan kinerja lembaga-lembaga terkait yang tidak efektif dan efisien. Untuk itulah perlu suatu kebijakan menyeluruh dan komprehensif guna mengangkat kesejahteraan sebagain besar penduduk Indonesia seperti perbaikan infrastruktur yang terkait, land reform policy agar petani tidak lagi hanya menjadi buruh tani, perbaikan mekanisme subsidi pupuk, dan tentunya perluasan lahan pertanian agar mampu meningkatkan produksi sehingga ketahanan pangan dan kesejahteraan petani menjadi kenyataan.

Kata Kunci : Kebijakan sektor pertanian, Kebijakan agraria, Kebijakan subsidi pupuk, Land reform, Ketahanan pangan, Undang-Undang Pokok Agraria, dan Liberalisasi pertanian.

Dumping

Pengertian Dumping

Dumping adalah pemberlakuan harga lebih rendah terhadap barang-barang ekspor yang dijual kepada negara pengimpor, dibandingkan dengan harga normal yang diberlakukan di pasaran domestik (negara pengekspor). Sedangkan barang dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat harga ekspor yang lebih rendah dari nilai normalnya di negara pengekspor.

Perdagangan Internasional mendefinisikan dumping sebagai penjualan suatu komoditi di suatu pasar luar negeri pada tingkat harga yang lebih rendah dari nilai yang wajar, biasanya dianggap sebagai tingkat harga yang lebih rendah daripada tingkat harga di pasar domestiknya atau di negara ketiga.

Sementara itu menurut Kamus Ekonomi (Inggris-Indonesia), dumping adalah suatu bentuk diskriminasi harga, di mana misalnya seorang produsen menjual pada dua pasar yang berbeda atau dengan harga-harga yang berbeda, karena adanya penghalang tertentu antara pasar-pasar tersebut dan terdapat elastisitas permintaan yang berbeda antara kedua pasar tersebut.

Sedangkan menurut Kamus Hukum Ekonomi (Inggris-Indonesia), dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksporir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimpor.

Menurut Robert Willig, terdapat lima tipe dumping jika ditinjau berdasarkan tujuan eksporir, kekuaran pasar dan struktur pasar impor, sebagai berikut. (1) Market Ekspansion Dumping, perusahaan pengekspor bisa meraih untung dengan menetapkan “mark-up” yang lebih rendah di pasar impor karena menghadapi elastisitas permintaan yang lebih besar selama harga yang ditawarkan rendah. (2) Cyclical Dumping, motivasi dumping jenis ini muncul dari adanya biaya marginal yang sangat rendah atau tidak jelas, kemungkinan biaya produksi yang menyertai kondisi dari kelebihan kapasitas produksi yang terpisah dari pembuatan produk terkait. (3) State Trading Dumping, latar belakang dan motivasinya mungkin sama dengan kategori dumping lainnya, tapi yang menonjol adalah akuisisi moneternya. (4) Strategic Dumping, ini menggambarkan ekspor yang merugikan perusahaan saingan di negara pengimpor melalui strategis keseluruhan negara pengekspor, baik dengan cara pemotongan harga ekspor maupun dengan pembatasan masuknya produk yang sama ke pasar negara pengekspor. (5) Predatory Dumping, istilah ini dipakai pada ekspor dengan harga rendah dengan tujuan mendepak pesaing dari pasar, dalam rangka memperoleh kekuatan monopoli di pasar negara pengimpor. Akibat terburuk dari dumping jenis ini adalah matinya perusahan-perusahaan yang memproduksi barang sejenis.

Sedangkan apabila ditinjau berdasarkan motive of dumper dan the continuity of his dumping, menurut Viner, dumping ada tiga bentuk, yaitu pertama, sporadic dumping, merupakan dumping yang bersifat tidak tetap. Kedua, dumping as intermitent, bersifat tidak tetap, tidak berkesinambungan, dan dilakukan dalam kurun waktu yang singkat. Bentuk pertama dan kedua merupakan bentuk wajar sebagai reaksi atau gejala pemasaran yang bersifat umum. Ketiga, dumping as persistent, bersifat tetap dan terus menerus, yang berarti merupakan dumping bentuk merugikan dan mengandung unsur dan bersifat sengaja dan direncanakan untuk merebut pangsa pasar produsen barang sejenis negara tuan rumah.

Motif dan Dampak Melakukan Dumping

Dumping merupakan salah satu dari strategi dalam merebut persaingan pasar luar negeri yaitu dengan cara diskriminasi harga. Diskriminasi harga, menurut Ida Bagus Wyasa Putra, ada tiga alasan yaitu pertama, untuk mengembangkan pasar, dengan cara memberikan insentif melalui pemberlakukan harga yang lebih rendah kepada pembeli pasar yang dituju. Kedua, adanya peluang, pada kondisi pasar yang memungkinkan penentuan harga secara lebih leluasa, baik di dalam pasar ekspor maupun impor. Ketiga, untuk mempersiapkan kesempatan bersaing dan pertumbuhan jangka panjang yang lebih baik dengan cara memanfaatkan strategi penetapan harga yang lebih baik dan progresif.

Umumnya motif suatu negara pengekspor yang melakukan dumping adalah merebut pangsa pasar bagi produknya di negara-negara tujuan ekspor. Ketika harga barang yang diekspor lebih rendah dari harga barang yang sama di negara tujuan ekspor maka tentunya ini akan menguntungkan negara pengeskpor karena secara rasional produknya akan digemari di negara luar negeri dan ini akan memberikan multiplier yang positif dan besar bagi perekonomian negara pengekspor.

Namun praktek dumping merupakan praktek perdagangan yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri. Dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang di dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis yang diproduksi di dalam negeri kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.

Praktek Anti Dumping

Karena dampak negatif bagi negara pengimpor dari praktek dumping yang dilakukan oleh negara pengekspor terhadap jenis barang yang sama, maka dibutuhkan aturan dan pembatas serta pengendali terhadap praktek dumping tersebut. Aturan mengenai larangan dumping (peraturan anti dumping) bertujuan memberikan proteksi terhadap industri dalam negeri dari praktek dumping yang diduga dilakukan ekportir atau produsen luar negeri.

Praktek dumping dapat dikenakan tindakan anti dumping bila merugikan industri atau produsen negara pengimpor. Hukuman bagi negara yang terbukti melakukan praktek dumping dan merugikan industri atau produsen dalam negeri akan dikenakan bea masuk anti dumping (BMAD) sebesar marjin dumping (selisih harga ekspor dengan harga di pasar asal eksportir) yang ditemukan, guna mengeliminir kerugian dari barang dumping sehingga industri dalam negeri tetap terlindungi dan dapat tetap bersaing dengan barang impor.

Pengenaan BMAD tentunya melalui beberapa tahap proses penyelidikan. Ketika lembaga pemerintahan (komite anti dumping) yang terkait menerima laporan dari produsen bahwa terdapat dumping atas barang yang diimpor tersebut maka komite tersebut barulah bisa memulai proses penyelidikan praktek dumping negara pengekspor tersebut. Untuk mencegah kerugian selama melakukan penyelidikan, komite dapat mengusulkan kepada departemen terkait untuk melakukan tindakan sementara seperti tindakan berupa pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Imbalan Sementara (BMADS).
Pengenaan BMADS ditetapkan oleh menteri keuangan berupa pembayaran jaminan dalam bentuk uang tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi paling besar sama dengan BMAD.
Selama proses penyelidikan dan terbukti negara pengeskpor melakukan praktek dumping maka pengekspor atau negara pengekspor harus melakukan tindakan penyesuaian berupa penyesuaian harga atau penghentian ekspor barang tersebut, atau lainnya. Tujuan dari tindakan penyesuaian tersebut adalah untuk menghilangkan kerugian industri di negara pengimpor. Namun jika negara pengekspor terbukti melakukan dumping dan tidak melakukan penyesuaian harga dari produsen negara pengekspor, maka BMAD akan dikenakan sebesar marjin dumping terhadap barang tersebut.

Kenapa Praktek Dumping Masih Terjadi?

Ada beberapa pendapat kenapa praktek dumping masih terjadi meskipun saat ini dibanyak negara telah memiliki Undang-Undang Anti Dumping. Ketika suatu negara memutuskan untuk menjual produknya ke luar negeri (lebih dari satu negara) lebih murah dari di dalam negeri, maka:

  • Ketika negara tujuan ekspor tidak memproduksi barang yang sejenis dan tidak juga terdapat barang yang sama dari negara lain maka kehadiran barang dumping tidaklah menjadi masalah baik bagi produsen atau industri negara tersebut dan juga bagi masyarakatnya. Jika kondisi ini terjadi maka praktek dumping dapat terus berjalan di negara tersebut.
  • Ketika negara pengimpor tidak memiliki industri atau produsen barang yang sejenis dengan barang dumping dari negara A, namun di negara tersebut terdapat barang impor dari negara B yang sama, maka pada saat barang dumping tersebut diperkenalkan kepada masyarakat suatu negara melalui media promosi, tentunya tingkat penjualan barang tersebut akan meningkat karena ini sangat menguntungkan masyarakat tersebut. Mereka dapat konsumsi dengan harga yang lebih murah dan akan cepat mengalihkan konsumsi ke barang tersebut (besarnya terkait dengan elastisitas permintaan barang tersebut) . Ketika fungsi permintaan akan barang tersebut sangat elastis maka pada saat masuknya barang impor sejenis dengan harga yang lebih murah maka konsumen akan beralih pada barang yang lebih murah sehingga negara A akan untungkan dan negara B akan dirugikan. Melihat kondisi ini negara B akan melaporkan terjadi praktek dumping negara A ke departemen terkait di negara tersebut. Penyelidikan praktek dumping ini memerlukan waktu untuk membuktikannya, namun barang dumping tersebut masih boleh beredar di masyarakat sehingga ini membentuk citra barang tersebut dalam pola konsumsi masyarakat. Ketika terbukti negara A melakukan praktek dumping maka barang dumping tersebut terkena bea masuk anti dumping (BMAD) sebesar marjin dumping. Ini membuat barang tersebut indiferen dengan barang dari negara B. Karena citra barang tersebut sudah melekat dalam pola konsumsi masyarakat walaupun harganya akan sama, maka barang dumping tersebut tetap laku di negara tujuan ekspor. Bagi negara A (dumping) kondisi ini tetap menguntungkan baik sebelum maupun sesudah dikenakan BMAD, karena barangnya tetap diminati, sehingga praktek dumping akan tetap dilakukan. Keuntungan ini akan dapat diperoleh bahkan dapat meningkat ketika kualitas barang dumping lebih baik dari barang lainnya. Hal yang sama juga terjadi ketika di negara tujuan ekspor memiliki industri atau produsen barang sejenis dengan barang dumping.
  • Ketika terdapat industri sejenis di negara pengimpor dan juga terdapat barang impor yang sama dari negara B dan hadirnya barang dumping oleh negara A tidak merugikan industri negara tersebut dan negara B maka produk dumping masih boleh diedarkan di negara tersebut.

Kenapa Amerika tidak memusuhi Jepang yang melakukan praktek dumping? Ini terjadi karena Amerika diuntungkan dengan adanya barang dumping dari Jepang. Selain Amerika tidak memiliki industri yang menghasilkan barang sejenis seperti Jepang, juga tindakan yang hanya memberlakukan BMAD terhadap produk Jepang oleh Amerika berguna agar barang dumping Jepang akan bertarung dengan barang sejenis yang diekspor oleh negara lain ke Amerika. Sehingga jika ini terjadi maka yang diuntungkan justru masyarakat (konsumen) Amerika karena memperoleh barang konsumsinya dengan lebih murah.

Simpulan

Praktek dumping masih terus berlangsung karena tidak terdapat aturan yang benar-benar melarang (tidak memperbolehkan) praktek tersebut. Undang-Undang anti dumping hanya memuat pengenaan bea masuk anti dumping jika terbukti negara tersebut melakukan praktek dumping. Pengenaan BMAD ini tentunya setelah melalui proses penyelidikan dan terbukti adanya barang dumping tersebut merugikan industri atau produsen dalam negeri dan negara pengekspor lain.

Dengan tidak adanya UU yang melarang praktek dumping, kondisi ini akan menguntungkan negara atau produsen yang melakukan praktek dumping. Keuntungan yang diperoleh negara pengekspor tersebut mulai dari barang tersebut diperkenalkan, proses penyelidikan dugaan melakukan praktek dumping, dan ketika sudah ditetapkan melakukan praktek dumping.

Selain itu pada saat negara pengekspor tersebut terbukti melakukan praktek dumping maka terhadap barang dumping tersebut dikenakan BMAD sebesar marjin dumping tersebut sehingga harga barang dumping dengan barang sejenis lainnya menjadi sama. Namun karena barang dumping telah dikenal dan dikonsumsi oleh masyarakat maka pilihan masyarakat mungkin akan berubah sedikit namun barang dumping tersebut akan tetap laku.

Jadi suatu negara tetap akan melakukan praktek dumping karena selain tidak adanya UU yang benar-benar melarang praktek dumping (proteksi terhadap produk lokal) tersebut juga pengenaan BMAD sebesar marjin dumping tetap menguntungkan bagi negara pelaku dumping. Kondisi inilah yang membuat suatu negara tetap akan melakukan praktek dumping.


Daftar Rujukan

Berita Antara, 2007.”Mendag Minta Industri Lebih Proaktif Laporkan Kasus Dumping”
http://www.antara.co.id/arc/2007/3/28/mendag-minta-industri-lebih-proaktif-laporkan-kasus-dumping/
Chinadaily, 2006.”Dumping-Anti-Dumping”
http://www.chinadaily.com.cn/bizchina/2006-10/09/content_704098.htm
Gayatri, A., dan Femita, A., 2008.”Tuduhan Praktek Dumping Yang Dilakukan Indonesia” Universitas Padjajaran, Bandung.
Komite Anti Dumping Indonesia.”Dumping”.
Miljani, H., 2008.”Implementasi Kebijakan Anti Dumping dan Subsidi Serta Pengaruhnya Terhadap Persaingan Usaha” Forum Studi Bisnis FH Universitas Airlangga, Surabaya.
Suryana, D., 2006. “Harmonisasi Ketentuan Anti Dumping Ke Dalam Hukum Nasional Indonesia”
http://dansur.blogster.com/harmonisasi_ketentuan_2.
Wikipedia, 2006. “Dumping (Price Policy)”
http://en.wikipedia.org/wiki/Dumping_(pricing_policy).

Heavily Indebted Poor Countries (HIPC) Initiative

Restrukturisasi hutang negara-negara sedang berkembang dimulai pada tahun 1950-an. Argentina menjadi negara pertama di tahun 1956 yang menegosiasikan pembayaran atas hutang-hutangnya dengan para kreditor bilateral dalam kerangka kerja Paris Club. Pembatalan hutang lainnyasejak saat itu dikabulkan secara sepihak oleh negara-negara industri akan tetapi kondisi itu terjadi tidak sampai tahun 1988 dimana prosedur tersebut menjadi umum digunakan bagi negara-negara yang memiliki pendapatan rendah. Walaupun jumlah negara yang terlibat masih sangat terbatas.

Mekanisme pengurangan hutang memasuki era baru pada tahun 1996 denga diluncurkannya prakarsa HIPC oleh International Monetary Fund (IMF), Bank Dunia (WB), dan negara-negara industri. Prakarsa ini dilakukan untuk membebaskan negara-negara paling miskin dari lingkaran kemiskinan melalui pengurangan hutang luar negeri mereka. Prakarsa HIPC ini berbeda dengan mekanisme pengurangan hutang sebelumnya, dimana institusi multilateral ikut terlibat secara finansial. Dalam pertukaran ini, negara-negara penerima bantuan diharuskan untuk mengimplementasikan program-program dengan bantuan IMF sebagai assistance. Ketika kesulitan-kesulitan dalam implementasi itu selalu terulang dan dihadapi oleh negara-negara penerima bantuan, maka pada tahun 2005 negara-negara yang tergabung dalam G-8 memutuskan untuk menghapuskan hutang negara-negara paling miskin yang terhubung dengan tiga lembaga multilateral yaitu IMF, WB, dan Africa Development Bank (ADB). Prakarsa G-8 ini mengendorkan persyaratan bagi negara-negara yang dapat menerima bantuan tersebut, sehingga jumlah negara yang menerima bantuan semakin banyak dan juga G-8 menambah volume penghapusan hutangnya. Lebih lanjut lagi, G-8 mempercepat implementasi prakarsa tersebut dan menghubungkannya lebih dekat lagi dalam mendukung penurunan kemiskinan.

Proses Pemberian Bantuan Prakarsa HIPC
  • Tahap pertama adalah tahap analisis debt sustainability dan decision point. Suatu negara dapat mencapai decision point ketika (1) aplikasi mekanisme penurunan hutang standar tidak cukup membawa kembali hutang tersebut pada level yang dapat ditolerir. (2) negara tesebut telah membuat kemajuan yang cukup dalam memenuhi kriteria yang diinginkan oleh International Financial Institution (IFI), dan (3) suatu negara tidak memiliki uang yang disyaratkan oleh IFI.
  • Tahap kedua adalah periode sementara (The Interim Period). Pada tahap ini, benefit suatu negara adalah memperoleh bantuan dari seluruh negara kreditor dalam menjalankan suatu bentuk model penurunan hutang. Lamanya periode ini tergantung pada (1) hasil pembaharuan yang disyaratkan oleh Ifi pada tahap pertama, (2) perbaikan stabilitas makroekonomi, dan (3) pengadopsian dan melaksanakan the Poverty Reduction Strategic Papers (PRSP).
  • Tahap terakhir adalah completion point. Ketika suatu negara telah menyelesaikan semua program IFI dengan sangat baik maka negara tersebut telah memasuki tahap completion.
Negara-negara yang menerima bantuan

Pada awal tahun 2006, di antara 42 negara yang lolos untuk menerima bantuan IMF dan WB sebagai negara yang memiliki hutang terbesar, hanya 38 negara yang berpotensi memenuhi persyaratan dalam prakarsa HIPC, dan 36 diantaranya berasar dari negara-negara sub-sahara Afrika. Lalu diantara negara-negara Afrika yang memenuhi syarat tersebut 23 masuk pada tahap pertama dan 14 telah mampu menyelesaikan tahap tersebut.

Pada tahun 1996, World Bank (WB) dan International Monetary Fund (IMF) meluncurkan prakarsa HIPC yang membentuk suatu kerangka kerja bagi seluruh negara kreditor termasuk kreditor multilateral, untuk menyediakan penghapusan hutang bagi negara-negara yang paling miskin dan tingkat hutangnya berada pada level yang sangat besar, sehingga mampu menurunkan hambatan bagi pertumbuhan ekonomi dan penurunan kemiskinan dari dari jeratan hutang pada negara tersebut. Prakarsa HIPC di disain sebagai suatu building block yang penting dalam kebijakan, program-program, dan institusi pembangunan yang mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dan pengentasan kemiskinan.

Prakarsa ini di modifikasi pada tahun 1999 yang mencakup tiga elemen kunci tambahan, yaitu:
  1. Deeper and Broader Relief. Hasilnya semakin banyak negara yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh penghapusan hutang dan beberapa negara memenuhi persyaratan untuk memperoleh penghapusan yang lebih besar.
  2. Faster Relief. Terdapat beberapa negara kreditor yang mempercepat proses bantuan pengurangan beban hutang negara miskin.
  3. Stronger Link Between Debt Relief and Poverty Reduction. Sumber daya yang ada untuk membantu negara miskin diarahkan untuk lebih digunakan bagi strategi pengentasan kemiskinan.
Pada bulan Februari 2003, departemen evaluasi operasional WB menerbitkan hasil review atas kinerja prakarsa HIPC yaitu:
  1. Prakarsa ini sebagai suatu angin segar bagi negara-negara debitor termiskin karena negara-negara kreditor melakukan pemotongan hutang luar negeri hingga pada tingkat yang mampu di-manage oleh negara debitor.
  2. Pemberian keringan hutang sangat terkait dengan persiapan pelaksanaan strategi pengentasan kemiskinan yang komprehensif dengan melakukan reformasi pada kebijakan moneter dan fiskal yang pro terhadap pertumbuhan. Selain itu perbaikan tata kelola dan mengembangkan program sektoral yang mendukung pengentasan kemiskinan tersebut. Bank dunia juga memastikan bahwa tabungan dari pengurangan atau pemotongan hutang ditujukan untuk pertumbuhan yang pro pada orang miskin termasuk infrastruktur seperti pengeluaran atas program sosial.
  3. Tingkat hutang yang berkurang. Sampai dengan saat ini sekitar 27 negara telah memperoleh program yang diluncurkan oleh IMF dan WB, lalu dua per tiga dari total hutang telah di kurangi, rasio hutang terhadap ekspor juga telah berkurang rata-rata 10 persen, dan kontribusi atas tabungan dari pemotongan hutang untuk pegeluaran guna mengentaskan kemiskinan juga bertambah.

Heavily Indebted Poor Countries (HIPC) Initiative

Restrukturisasi hutang negara-negara sedang berkembang dimulai pada tahun 1950-an. Argentina menjadi negara pertama di tahun 1956 yang menegosiasikan pembayaran atas hutang-hutangnya dengan para kreditor bilateral dalam kerangka kerja Paris Club. Pembatalan hutang lainnyasejak saat itu dikabulkan secara sepihak oleh negara-negara industri akan tetapi kondisi itu terjadi tidak sampai tahun 1988 dimana prosedur tersebut menjadi umum digunakan bagi negara-negara yang memiliki pendapatan rendah. Walaupun jumlah negara yang terlibat masih sangat terbatas.

Mekanisme pengurangan hutang memasuki era baru pada tahun 1996 denga diluncurkannya prakarsa HIPC oleh International Monetary Fund (IMF), Bank Dunia (WB), dan negara-negara industri. Prakarsa ini dilakukan untuk membebaskan negara-negara paling miskin dari lingkaran kemiskinan melalui pengurangan hutang luar negeri mereka. Prakarsa HIPC ini berbeda dengan mekanisme pengurangan hutang sebelumnya, dimana institusi multilateral ikut terlibat secara finansial. Dalam pertukaran ini, negara-negara penerima bantuan diharuskan untuk mengimplementasikan program-program dengan bantuan IMF sebagai assistance. Ketika kesulitan-kesulitan dalam implementasi itu selalu terulang dan dihadapi oleh negara-negara penerima bantuan, maka pada tahun 2005 negara-negara yang tergabung dalam G-8 memutuskan untuk menghapuskan hutang negara-negara paling miskin yang terhubung dengan tiga lembaga multilateral yaitu IMF, WB, dan Africa Development Bank (ADB). Prakarsa G-8 ini mengendorkan persyaratan bagi negara-negara yang dapat menerima bantuan tersebut, sehingga jumlah negara yang menerima bantuan semakin banyak dan juga G-8 menambah volume penghapusan hutangnya. Lebih lanjut lagi, G-8 mempercepat implementasi prakarsa tersebut dan menghubungkannya lebih dekat lagi dalam mendukung penurunan kemiskinan.

Proses Pemberian Bantuan Prakarsa HIPC
  • Tahap pertama adalah tahap analisis debt sustainability dan decision point. Suatu negara dapat mencapai decision point ketika (1) aplikasi mekanisme penurunan hutang standar tidak cukup membawa kembali hutang tersebut pada level yang dapat ditolerir. (2) negara tesebut telah membuat kemajuan yang cukup dalam memenuhi kriteria yang diinginkan oleh International Financial Institution (IFI), dan (3) suatu negara tidak memiliki uang yang disyaratkan oleh IFI.
  • Tahap kedua adalah periode sementara (The Interim Period). Pada tahap ini, benefit suatu negara adalah memperoleh bantuan dari seluruh negara kreditor dalam menjalankan suatu bentuk model penurunan hutang. Lamanya periode ini tergantung pada (1) hasil pembaharuan yang disyaratkan oleh Ifi pada tahap pertama, (2) perbaikan stabilitas makroekonomi, dan (3) pengadopsian dan melaksanakan the Poverty Reduction Strategic Papers (PRSP).
  • Tahap terakhir adalah completion point. Ketika suatu negara telah menyelesaikan semua program IFI dengan sangat baik maka negara tersebut telah memasuki tahap completion.
Negara-negara yang menerima bantuan

Pada awal tahun 2006, di antara 42 negara yang lolos untuk menerima bantuan IMF dan WB sebagai negara yang memiliki hutang terbesar, hanya 38 negara yang berpotensi memenuhi persyaratan dalam prakarsa HIPC, dan 36 diantaranya berasar dari negara-negara sub-sahara Afrika. Lalu diantara negara-negara Afrika yang memenuhi syarat tersebut 23 masuk pada tahap pertama dan 14 telah mampu menyelesaikan tahap tersebut.

Pada tahun 1996, World Bank (WB) dan International Monetary Fund (IMF) meluncurkan prakarsa HIPC yang membentuk suatu kerangka kerja bagi seluruh negara kreditor termasuk kreditor multilateral, untuk menyediakan penghapusan hutang bagi negara-negara yang paling miskin dan tingkat hutangnya berada pada level yang sangat besar, sehingga mampu menurunkan hambatan bagi pertumbuhan ekonomi dan penurunan kemiskinan dari dari jeratan hutang pada negara tersebut. Prakarsa HIPC di disain sebagai suatu building block yang penting dalam kebijakan, program-program, dan institusi pembangunan yang mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dan pengentasan kemiskinan.

Prakarsa ini di modifikasi pada tahun 1999 yang mencakup tiga elemen kunci tambahan, yaitu:
  1. Deeper and Broader Relief. Hasilnya semakin banyak negara yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh penghapusan hutang dan beberapa negara memenuhi persyaratan untuk memperoleh penghapusan yang lebih besar.
  2. Faster Relief. Terdapat beberapa negara kreditor yang mempercepat proses bantuan pengurangan beban hutang negara miskin.
  3. Stronger Link Between Debt Relief and Poverty Reduction. Sumber daya yang ada untuk membantu negara miskin diarahkan untuk lebih digunakan bagi strategi pengentasan kemiskinan.
Pada bulan Februari 2003, departemen evaluasi operasional WB menerbitkan hasil review atas kinerja prakarsa HIPC yaitu:
  1. Prakarsa ini sebagai suatu angin segar bagi negara-negara debitor termiskin karena negara-negara kreditor melakukan pemotongan hutang luar negeri hingga pada tingkat yang mampu di-manage oleh negara debitor.
2. Pemberian keringan hutang sangat terkait dengan persiapan pelaksanaan strategi pengentasan kemiskinan yang komprehensif dengan melakukan reformasi pada kebijakan moneter dan fiskal yang pro terhadap pertumbuhan. Selain itu perbaikan tata kelola dan mengembangkan program sektoral yang mendukung pengentasan kemiskinan tersebut. Bank dunia juga memastikan bahwa tabungan dari pengurangan atau pemotongan hutang ditujukan untuk pertumbuhan yang pro pada orang miskin termasuk infrastruktur seperti pengeluaran atas program sosial.
3. Tingkat hutang yang berkurang. Sampai dengan saat ini sekitar 27 negara telah memperoleh program yang diluncurkan oleh IMF dan WB, lalu dua per tiga dari total hutang telah di kurangi, rasio hutang terhadap ekspor juga telah berkurang rata-rata 10 persen, dan kontribusi atas tabungan dari pemotongan hutang untuk pegeluaran guna mengentaskan kemiskinan juga bertambah.

Heavily Indebted Poor Countries (HIPC) Initiative

Restrukturisasi hutang negara-negara sedang berkembang dimulai pada tahun 1950-an. Argentina menjadi negara pertama di tahun 1956 yang menegosiasikan pembayaran atas hutang-hutangnya dengan para kreditor bilateral dalam kerangka kerja Paris Club. Pembatalan hutang lainnyasejak saat itu dikabulkan secara sepihak oleh negara-negara industri akan tetapi kondisi itu terjadi tidak sampai tahun 1988 dimana prosedur tersebut menjadi umum digunakan bagi negara-negara yang memiliki pendapatan rendah. Walaupun jumlah negara yang terlibat masih sangat terbatas.

Mekanisme pengurangan hutang memasuki era baru pada tahun 1996 denga diluncurkannya prakarsa HIPC oleh International Monetary Fund (IMF), Bank Dunia (WB), dan negara-negara industri. Prakarsa ini dilakukan untuk membebaskan negara-negara paling miskin dari lingkaran kemiskinan melalui pengurangan hutang luar negeri mereka. Prakarsa HIPC ini berbeda dengan mekanisme pengurangan hutang sebelumnya, dimana institusi multilateral ikut terlibat secara finansial. Dalam pertukaran ini, negara-negara penerima bantuan diharuskan untuk mengimplementasikan program-program dengan bantuan IMF sebagai assistance. Ketika kesulitan-kesulitan dalam implementasi itu selalu terulang dan dihadapi oleh negara-negara penerima bantuan, maka pada tahun 2005 negara-negara yang tergabung dalam G-8 memutuskan untuk menghapuskan hutang negara-negara paling miskin yang terhubung dengan tiga lembaga multilateral yaitu IMF, WB, dan Africa Development Bank (ADB). Prakarsa G-8 ini mengendorkan persyaratan bagi negara-negara yang dapat menerima bantuan tersebut, sehingga jumlah negara yang menerima bantuan semakin banyak dan juga G-8 menambah volume penghapusan hutangnya. Lebih lanjut lagi, G-8 mempercepat implementasi prakarsa tersebut dan menghubungkannya lebih dekat lagi dalam mendukung penurunan kemiskinan.

Proses Pemberian Bantuan Prakarsa HIPC
  • Tahap pertama adalah tahap analisis debt sustainability dan decision point. Suatu negara dapat mencapai decision point ketika (1) aplikasi mekanisme penurunan hutang standar tidak cukup membawa kembali hutang tersebut pada level yang dapat ditolerir. (2) negara tesebut telah membuat kemajuan yang cukup dalam memenuhi kriteria yang diinginkan oleh International Financial Institution (IFI), dan (3) suatu negara tidak memiliki uang yang disyaratkan oleh IFI.
  • Tahap kedua adalah periode sementara (The Interim Period). Pada tahap ini, benefit suatu negara adalah memperoleh bantuan dari seluruh negara kreditor dalam menjalankan suatu bentuk model penurunan hutang. Lamanya periode ini tergantung pada (1) hasil pembaharuan yang disyaratkan oleh Ifi pada tahap pertama, (2) perbaikan stabilitas makroekonomi, dan (3) pengadopsian dan melaksanakan the Poverty Reduction Strategic Papers (PRSP).
  • Tahap terakhir adalah completion point. Ketika suatu negara telah menyelesaikan semua program IFI dengan sangat baik maka negara tersebut telah memasuki tahap completion.
Negara-negara yang menerima bantuan

Pada awal tahun 2006, di antara 42 negara yang lolos untuk menerima bantuan IMF dan WB sebagai negara yang memiliki hutang terbesar, hanya 38 negara yang berpotensi memenuhi persyaratan dalam prakarsa HIPC, dan 36 diantaranya berasar dari negara-negara sub-sahara Afrika. Lalu diantara negara-negara Afrika yang memenuhi syarat tersebut 23 masuk pada tahap pertama dan 14 telah mampu menyelesaikan tahap tersebut.

Pada tahun 1996, World Bank (WB) dan International Monetary Fund (IMF) meluncurkan prakarsa HIPC yang membentuk suatu kerangka kerja bagi seluruh negara kreditor termasuk kreditor multilateral, untuk menyediakan penghapusan hutang bagi negara-negara yang paling miskin dan tingkat hutangnya berada pada level yang sangat besar, sehingga mampu menurunkan hambatan bagi pertumbuhan ekonomi dan penurunan kemiskinan dari dari jeratan hutang pada negara tersebut. Prakarsa HIPC di disain sebagai suatu building block yang penting dalam kebijakan, program-program, dan institusi pembangunan yang mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dan pengentasan kemiskinan.

Prakarsa ini di modifikasi pada tahun 1999 yang mencakup tiga elemen kunci tambahan, yaitu:
  1. Deeper and Broader Relief. Hasilnya semakin banyak negara yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh penghapusan hutang dan beberapa negara memenuhi persyaratan untuk memperoleh penghapusan yang lebih besar.
  2. Faster Relief. Terdapat beberapa negara kreditor yang mempercepat proses bantuan pengurangan beban hutang negara miskin.
  3. Stronger Link Between Debt Relief and Poverty Reduction. Sumber daya yang ada untuk membantu negara miskin diarahkan untuk lebih digunakan bagi strategi pengentasan kemiskinan.
Pada bulan Februari 2003, departemen evaluasi operasional WB menerbitkan hasil review atas kinerja prakarsa HIPC yaitu:
  1. Prakarsa ini sebagai suatu angin segar bagi negara-negara debitor termiskin karena negara-negara kreditor melakukan pemotongan hutang luar negeri hingga pada tingkat yang mampu di-manage oleh negara debitor.
  2. Pemberian keringan hutang sangat terkait dengan persiapan pelaksanaan strategi pengentasan kemiskinan yang komprehensif dengan melakukan reformasi pada kebijakan moneter dan fiskal yang pro terhadap pertumbuhan. Selain itu perbaikan tata kelola dan mengembangkan program sektoral yang mendukung pengentasan kemiskinan tersebut. Bank dunia juga memastikan bahwa tabungan dari pengurangan atau pemotongan hutang ditujukan untuk pertumbuhan yang pro pada orang miskin termasuk infrastruktur seperti pengeluaran atas program sosial.
  3. Tingkat hutang yang berkurang. Sampai dengan saat ini sekitar 27 negara telah memperoleh program yang diluncurkan oleh IMF dan WB, lalu dua per tiga dari total hutang telah di kurangi, rasio hutang terhadap ekspor juga telah berkurang rata-rata 10 persen, dan kontribusi atas tabungan dari pemotongan hutang untuk pegeluaran guna mengentaskan kemiskinan juga bertambah.

The Debt Trap in Indonesia

“Indonesia, negara yang memiliki sumber daya alam dan manusia cukup berlimpah yang mampu menjadikan sebagai salah satu negara terkaya di dunia namun faktanya saat ini justru menjadi salah satu negara termiskin di dunia.”

Struktur perekonomian Indonesia sangat dipengaruhi oleh kolonialisme Belanda dimana sektor industrinya kurang berkembang sebagai akibat sangat tergantungnya penerimaan negara terhadap ekspor dari barang mentah (raw materials) dalam pasar dunia (terkait dengan eksploitasi sumber daya alam pada masa kolonialisme).

Bagi dunia barat, kegagalan Indonesia dalam membangun secara umum sangat terkait dengan pemilihan kebijakan ekonomi yang salah pada periode demokrasi terpimpin Presiden Sukarno. Pada sepuluh tahun pertama setelah kemerdekaan, Indonesia dibebankan hutang yang sangat besar pada pemerintah Belanda sebagai harga dari kemerdekaan tersebut, selain itu perusahaan-perusahaan terbesar saat itu yang berorientasi ekspor dimiliki Belanda sehingga pemerintah Indonesia tidak memiliki kontrol atas perusahaan-perusahaan tersebut.

Pada tahun 1956, hutang terhadap pemerintah Belanda tidak diakui secara sepihak oleh Indonesia dan pada tahun 1958, perusahaan-perusahaan milik Belanda di nasionalisasi. Namun, konsisi ini tidak menjadikan Indonesia lebih baik karena setelah itu pendapatan mata uang asing dari ekspor karet mentah turun drastis sebesar 30 persen padahal kontribusi ekspor karet terhadap total ekspor sebesar 60 persen. Inilah yang juga membawa Indonesia kedalam masa krisis akibat salah mengambil kebijakan ekonomi.

Untuk mengantisipasi kondisi perekonomian yang buruk tersebut maka pemerintahan Sukarno memutuskan untuk meningkatkan pengeluaran pemerintahnya tanpa terkendali sehingga penyebabkan terjadi inflasi pada pertengahan tahun 1960. Untuk dapat membiayai pengeluaran pemerintah tersebut, Sukarno meminjam uang dari negara-negara komunis dan kapitalis. Hasilnya hanya digunakan untuk konsumsi barang yang kurang produktif, seperti proyek prestise, dan perlengkapan perang, sehingga ia melupakan penerimaan ekspor yang semakin kecil.

Namun pada tahun 1963, Sukarno mendapat tekanan dari kedua blok tersebut (komunis dan kapitalis) dimana ia harus memilih salah satu. Meskipun Sukarno anti pada negara-negara barat dan melakukan nasionalisasi atas perusahan minyak AS yang ada di Indonesia, ini menyebabkan AS menghentikan bantuan ekonomi dan militer ke Indonesia, karena segala bantuan AS tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi segala kebijakan ekonomi Indonesia agar menguntungkan blok kapitalis terutama AS.

Karena buruknya citra AS di mata Sukarno maka AS menggunakan tangan IMF untuk menjalankan tujuannya. Di sini IMF sebagai mediator antara pemerintah Indonesia dengan negara-negara donor barat yang tergabung dalam satu konsorsium. Akhirnya pada bulan November 1962, tim servei dari AS merekomendasikan untuk memberi program bantuan selama lima tahun sebesar 390 juta dolar dimana 223 juta dolar merupakan kontribusi AS. Selain bantuan tersebut pada tahun 1963 IMF menawarkan pinjaman sebesar 17 juta dolar untuk membiayai impor yang dibutuhkan untuk program stabilisasi ekonomi selama sepuluh tahun. Karena pemerintah Indonesia telah menerima bantuan dan pinjaman, sebagai syaratnya maka pada bulan Mei, pemerintah mendevaluasi rupiah dan menghapuskan kontrol atas harga dan subsidi. Setelah itu, negara donor yang tergabung dalam Organization for Economic Coorporation and Develipment (OECD) menaikkan bantuan sebesar 400 juta dolar untuk menutupi defisit anggaran belanja pemerintah akibat devaluasi dan mencabutan subsidi.

Pada bulan Agustus, Indonesia memasuki tahap perencanaan bersama dengan IMF dalam merencanakan untuk menambah pinjaman sebesar 50 juta dolar pada tahun berikutnya. Pada bulan September, terjadi konfrontasi dengan Malaysia sehingga terjadi pengambilalihan perusahaan-perusahaan milik Inggris di Indonesia. Di saat yang bersamaan, AS menghentikan bantuan yang direncanakannya pada bulan Agustus tersebut. Akhirnya, Sukarno menyadari harga yang harus ia bayar (ekonomi masa depan) atas bantuan tersebut dan ia membuat statement yang sangat terkenal “to hell with your aid”. Pada pidato hari kemerdekaan (17 Agustus 1964), Sukarno menyatakan kekagumannya atas kebijakan ekonomi mandiri dari Kim Il Sung (korea utara) yang mampu menyelesaikan masalah atas sandang dan pangan tanpa tergantung baik secara politik maupun budaya kepada negara manapun.

Pada tahun terakhir pemerintahannya (1965), Sukarno semakin tidak ramah terhadap investasi asing dan timbulah masalah dalam perekonomian. Di awal tahun 1965, seluruh perusahaan asing di nasionalisasi kecuali perusahaan minyak. Namun serikat buruh dan Partai Komunis Indonesia (PKI) mendesak untuk menasionalisasi perusahaan minyak juga dan pemerintah hanya menempatkan perusahaan minyak tersebut ke dalam supervisi pemerintah. Selain itu pemerintah berencana untuk menguasi sektor perdagangan luar negeri. Dan pada pidato hari kemerdekaan tahun 1965, Sukarno mengumumkan pengunduran diri Indonesia dari keanggotaan IMF dan Bank Dunia, dan mendeklarasikan untuk tahun berikutnya sebagai A Yaer of Self Reliance. Program yang dijalankan pemerintah adalah menurunkan impor guna menghemat devisa, meningkatkan investasi domestik, dan industri dalam negeri sebagai substitusi impor, dan hanya pinjaman luar negeri yang tidak bersyarat untuk mengendalikan perekonomian nasional yang akan diterima. Ini dinamakan penderitaan sebagai harga dari sebuah revolusi yang harus diterima.

Pada bulan Maret 1966 Presiden Sukarno digantikan oleh Presiden Suharto. Satu bulan setelah setelah peralihan kekuasaan tersebut, menteri keuangan kabinet baru mengumumkan untuk membuka pintu bagi perusahaan privat dan investasi asing. Setelah itu, AS menawarakan pinjaman sebesar 8.2 juta dolar untuk membeli beras, dan kondisi ini diikuti oleh datangnya bantuan dari Inggris dan Jepang. Namun AS masih berhati-hati untuk memberi bantuan lebih sampai mendapatkan kejelasan atas kebijakan ekonomi yang akan dijalankan oleh Suharto. Dan AS mengirim IMF sebagai adviser dan refree atas kebijakan yang baru tersebut.

Di akhir tahun 1966, utusan IMF datang untuk menjalankan program stabilisasi perekonomian, dan segera dampak kehadiran dan saran IMF menjadi nyata dalam segala kebijakan pemerintahan. Salah satu yang terpenting adalah penggunaan sistem nilai tukar yang diatur sepenuhnya berdasarkan mekanisme pasar (free-floating exchange rate) sejak 3 Oktober 1966. Padahal dengan kondisi perekonomian yang masih lemah (belum memiliki cadangan devisa yang cukup), Indonesia tidak akan mampu untuk menstabilkan nilai tukar tanpa bantuan dari negara lain berupa mata uang asing. Selain itu IMF juga menyarankan untuk menerapkan anggaran berimbang, pembatasan pengeluaran pemerintah (tidak lebih dari 10 persen dari pendapatan nasional), perbaikan sistem pajak, nilai tukar yang realistik, mencabut subsidi, mengkaji ulang tentang pricing policies atas perusahaan negara, pengurangan pegawai pemerintahan, dan pembatasan yang ketat dalam pengucuran kredit.

Pemerintah juga berjanji untuk mempercepat pelaksanaan program IMF seperti terbuka atas investasi asing, dan investasi asing memperoleh jaminan tidak akan dinasionalisasi dalam kurun waktu 20 tahun ke depan, kompensasi yang wajar ketika terjadi nasionalisasi, memastikan kebebasan pengiriman laba ke negara asal, dan konsensi pelonggaran pajak. Di bulan Desember, sebelum pertemuan dengan negara-negara kreditor, pemerintah mengumumkan untuk mengembalikan kepemilikan perusahaan-perusahaan yang telah di nasionalisasi pada era Sukarno kepada pemilik lamanya. Dan negara-negara barat langsung merespon dengan menawarkan pinjaman sebesar 174 juta dolar untuk menarik Indonesia dari krisis di tahun 1966 dan melakukan penjadualan ulang hutang yang jatuh tempo. Pada tahun 1967, dibentuklah The Inter-Governmental Group on Indonesia (IGGI) untuk menangani permasalahan hutang luar negeri Indonesia.

Kebutuhan penjadualan hutang sebesar 534 juta dolar tersebut sangat mendesak dan diatur ulang pada tahun 1967 yang hanya dapat ditutup sebesar 69 persen dari total ekspor pada tahun tersebut. Namun yang terjadi sungguh mengenaskan, ketika sebagian hutang ditunda pembayarnnya, akan tetapi Indonesia masih menerima bantuan hutang dari negara kreditor. Penjadualan ulang hutang Indonesia disetujui dalam pertemuan negara-negara kreditor di Paris (Paris Club) hingga tahun 1971 atas pembayaran hutang pokok dan bunga atas hutang jangka panjang yang kontraknya sebelum bulan Juni 1966 (era Sukarno).

Padahal formula penjadualan hutang pada tahun 1966 hanya menunda permasalahan, dan mendekati tahun 1971, ketika hutang yang ditandatangi oleh Sukarno jatuh tempo, maka komisioner Paris Club asal Jerman melakukan studi tentang hutang Indonesia. Rekomendasinya bahwa perjanjian hutang Indonesia sebelum tahun 1966 dapat dibayar selama 30 tahun mulai dari tahun 1970 hingga 1999, rekomendasi ini disetujui oleh para kreditor di bulan April 1970.

Perubahan yang sangat berarti terjadi ketika terjadi perubahan sistem nilai tukar dan devaluasi mata uang rupiah. Pada saat itu hutang luar negeri Indonesia yang telah jatuh tempo jika tanpa penundaan dan adanya penambahan hutang baru maka kondisi ini sangat menekan neraca pembayaran. Permasalahan ini sangat terkait dengan saran-saran kebijakan yang harus di ambil oleh pemerintah oleh IMF dan IGGI. Para pendukung pemerintah saat itu hanya menyuarakan keajaiban ekonomi yang telah dicapai yang telah membawa Indonesia keluar dari jaman kegelapan Sukarno, akan tetapi keajaiban tersebut hanya sebatas pengendalian inflasi, anggaran yang berimbang, dan nilai tukar yang stabil. Namun, itu semua terjadi karena IGGI selalu bersedia untuk menyediakan pinjaman guna ketiga pencapaian tersebut, sehingga ini dapat dikatakan tidak melakukan reformasi secara substansi. Sebagai contoh, jutaan dolar yang dipinjamkan oleh IGGI digunakan hanya untuk kebutuhan impor setiap tahun yang mana Indonesia tidak akan mampu untuk membayar dari pendapatan mata uang asingnya, sehingga pembayaran ke luar negeri akan sama dengan pinjaman luar negeri, dan hutang akan semakin menggunung. Oleh karena itu, keajaiban tidak akan menghasilkan apa-apa tanpa pembangunan riil.

Pemerintahan Suharto membuktikan kemampuan dari kebijakan ekonominya dengan adanya investasi asing baru dan melakukan ekspansi sektor ekspor sejak tahun 1967. Pertumbuhan utama sektor ekspor terdapat pada dua komoditi utama yaitu minyak dan kayu. Inilah yang menarik perhatian para investor asing sehingga ini merupakan sumber penerimaan devisa saat itu. Akhirnya dengan fakta-fakta diatas maka pemerintah di masa akan datang memiliki harapan yang besar atas penerimaan devisa, sehingga segala hutang (lama dan baru) akan mampu dibayar.

Minyak merupakan komoditi ekspor Indonesia yang utama. Namun, manfaat dari penerimaan akan ekspor minyak harus dibagi kepada tiga pihak, yaitu perusahaan asing, pertamina, dan pemerintah Indonesia. Sektor eskpor minyak memiliki kontribusi sebesar 30 persen pada pendapatan nasional pada tahun 1971 dan menjadi 40 persen di tahun 1972. Namun pemerintah tidak memiliki kontrol yang baik atas penerimaan dari ekspor minyak yang diperoleh perusahaan asing dan pertamina. Lebih dari sepertiga investasi asing di Indonesia berada pada industri kayu. Ekspor kayu pada tahun 1966 hanya menghasilkan 10 juta dolar dan di tahun 1971 pendapatan ekspor kayu telah mencapai 160 juta dolar, suatu angka yang fantastis namun biaya yang harus dikorbankan guna merestorasi hutan-hutan yang hilang juga sangat besar karena proses penebangan hutan merusak keseimbangan ekologi.

Selain itu di masa pemerintahan Suharto, tidak terdapat pembangunan sektor industri yang terencana secara sistematik. Produsen dalam negeri adalah sektor yang paling menderita karena dampak dari program stabilisasi yang disyaratkan oleh IMF dimana selain semakin ketatnya pemberian kredit juga adanya bantuan dari IMF untuk membiayai impor. Dan dampak yang paling mengenaskan bahwa lebih dari 9.517 perusahaan Indonesia collapsed antara tahun 1964 hingga 1970, contohnya industri tekstil lokal yang bangkrut akibat adanya kredit luar negeri untuk mengimpor barang jadi tekstil dalam jumlah yang sangat besar, dan peralatan yang terlait dengan indutri tekstil, sehingga pabrik-pabrik tekstil domestik menganggur.
Biaya dari program stabilisasi IMF sangatlah besar karena berakibat pada menurunnya penerimaan pemerintah akibat menurunnya produksi domestik, dan jika keadaan ini terus berlangsung maka dalam jangka panjang dapat menuju ke arah krisis ekonomi. Meskipun IMF senang dengan hasil dari program stabilisasinya namun harus dibayar mahal dengan meningkatnya pengangguran (12 – 15 persen dari total angkatan kerja di tahun 1967) sebagai akibat dari banyaknya industri dalam negeri yang tutup pabrik karena kalah bersaing dengan barang impor, selain itu industri yang dimiliki oleh asing juga menerima perlakuan khusus dari pemerintah Indonesia.

Indonesia juga sangat terbuka bagi hadirnya perbankan asing. Di bawah sponsor Bank Dunia, fasilitas pembangunan perbankan baru dan perusahaan keuangan mulai dilakukan. Namun, dampak dari hadirnya perbankan asing sangatlah ironis karena mereka hanya ingin memobilisasi tabungan rupiah dari nasabah domestik dan digunakan oleh investor asing untuk berinvestasi baik di Indonesia maupun di luar negeri (tidak ada tambahan devisa bagi Indonesia).

Berdasarkan uraian-uraian diatas maka penulis menamakan zaman pemerintahan Suharto sebagai pemerintahan baru dengan banyak permasalahan yang tidak terselesaikan. Dapat pula dikatakan bahwa pemerintahan Suharto lebih buruk setelah Sukarno turun, yaitu:
  • Reformasi perpajakan yang diusulkan tidak pernah dilakukan restrukturisasi secara mendasar.
  • Perbaikan yang dilakukan hanya dalam keuangan pemerintah yang diperoleh dari ekspansi perusahaan minyak, bantuan keuangan, dan pajak atas barang impor dan ekspor yang secara politik dan teknis sangat mudah untuk diperoleh.
  • Indonesia telah menjadi negara industri yang paling kecil di dunia karena penerimaan negara sangat tergantung hanya pada ekspor barang mentah yang jumlahnya sangat sedikit sebagai pendapatan devisanya. Selain karena murahnya upah tenaga kerja di Indonesia, tidak ada industri manufaktur di Indonesia yang memiliki prospek baik dalam pasar dunia.
  • Sukarno meninggalkan hutang sebesar 2 miliar dolar sedangkan Suharto hingga yahun 1974 menerima hutang baru sebesar 4 miliar dolar termasuk pembiayaan proyek asing. Tingkat pertumbuhan hutang pemerintahan Suharto mencapai 175 juta dolar di tahun 1966 dan meningkat menjadi 876 juta dolar pada tahun fiskal 1973-4. Meskipun IMF berargumentasi bahwa pemberian hutang tersebut hanya pada sektor yang penting, namun hal ini justru memperpanjang tingkat ketidakpastian mengenai beban hutang pada masa yang akan datang.
Dengan semakin banyak hutang luar negeri Indonesia, maka Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang buruk karena beban hutangnya, sehingga tidak mungkin untuk melakukan penyangkalan atas hutang tersebut. Hal yang sangat mungkin dilakukan adalah penjadualan hutang, namun ini akan terus dilakukan dalam jangka waktu yang sangat panjang dan tidak mungkin akan lunas karena pinjaman luar negeri akan selalu dilakukan.

The Debt Trap in Indonesia

“Indonesia, negara yang memiliki sumber daya alam dan manusia cukup berlimpah yang mampu menjadikan sebagai salah satu negara terkaya di dunia namun faktanya saat ini justru menjadi salah satu negara termiskin di dunia.” Struktur perekonomian Indonesia sangat dipengaruhi oleh kolonialisme Belanda dimana sektor industrinya kurang berkembang sebagai akibat sangat tergantungnya penerimaan negara terhadap ekspor dari barang mentah (raw materials) dalam pasar dunia (terkait dengan eksploitasi sumber daya alam pada masa kolonialisme).

Bagi dunia barat, kegagalan Indonesia dalam membangun secara umum sangat terkait dengan pemilihan kebijakan ekonomi yang salah pada periode demokrasi terpimpin Presiden Sukarno. Pada sepuluh tahun pertama setelah kemerdekaan, Indonesia dibebankan hutang yang sangat besar pada pemerintah Belanda sebagai harga dari kemerdekaan tersebut, selain itu perusahaan-perusahaan terbesar saat itu yang berorientasi ekspor dimiliki Belanda sehingga pemerintah Indonesia tidak memiliki kontrol atas perusahaan-perusahaan tersebut.

Pada tahun 1956, hutang terhadap pemerintah Belanda tidak diakui secara sepihak oleh Indonesia dan pada tahun 1958, perusahaan-perusahaan milik Belanda di nasionalisasi. Namun, konsisi ini tidak menjadikan Indonesia lebih baik karena setelah itu pendapatan mata uang asing dari ekspor karet mentah turun drastis sebesar 30 persen padahal kontribusi ekspor karet terhadap total ekspor sebesar 60 persen. Inilah yang juga membawa Indonesia kedalam masa krisis akibat salah mengambil kebijakan ekonomi.

Untuk mengantisipasi kondisi perekonomian yang buruk tersebut maka pemerintahan Sukarno memutuskan untuk meningkatkan pengeluaran pemerintahnya tanpa terkendali sehingga penyebabkan terjadi inflasi pada pertengahan tahun 1960. Untuk dapat membiayai pengeluaran pemerintah tersebut, Sukarno meminjam uang dari negara-negara komunis dan kapitalis. Hasilnya hanya digunakan untuk konsumsi barang yang kurang produktif, seperti proyek prestise, dan perlengkapan perang, sehingga ia melupakan penerimaan ekspor yang semakin kecil.

Namun pada tahun 1963, Sukarno mendapat tekanan dari kedua blok tersebut (komunis dan kapitalis) dimana ia harus memilih salah satu. Meskipun Sukarno anti pada negara-negara barat dan melakukan nasionalisasi atas perusahan minyak AS yang ada di Indonesia, ini menyebabkan AS menghentikan bantuan ekonomi dan militer ke Indonesia, karena segala bantuan AS tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi segala kebijakan ekonomi Indonesia agar menguntungkan blok kapitalis terutama AS.

Karena buruknya citra AS di mata Sukarno maka AS menggunakan tangan IMF untuk menjalankan tujuannya. Di sini IMF sebagai mediator antara pemerintah Indonesia dengan negara-negara donor barat yang tergabung dalam satu konsorsium. Akhirnya pada bulan November 1962, tim servei dari AS merekomendasikan untuk memberi program bantuan selama lima tahun sebesar 390 juta dolar dimana 223 juta dolar merupakan kontribusi AS. Selain bantuan tersebut pada tahun 1963 IMF menawarkan pinjaman sebesar 17 juta dolar untuk membiayai impor yang dibutuhkan untuk program stabilisasi ekonomi selama sepuluh tahun. Karena pemerintah Indonesia telah menerima bantuan dan pinjaman, sebagai syaratnya maka pada bulan Mei, pemerintah mendevaluasi rupiah dan menghapuskan kontrol atas harga dan subsidi. Setelah itu, negara donor yang tergabung dalam Organization for Economic Coorporation and Develipment (OECD) menaikkan bantuan sebesar 400 juta dolar untuk menutupi defisit anggaran belanja pemerintah akibat devaluasi dan mencabutan subsidi.

Pada bulan Agustus, Indonesia memasuki tahap perencanaan bersama dengan IMF dalam merencanakan untuk menambah pinjaman sebesar 50 juta dolar pada tahun berikutnya. Pada bulan September, terjadi konfrontasi dengan Malaysia sehingga terjadi pengambilalihan perusahaan-perusahaan milik Inggris di Indonesia. Di saat yang bersamaan, AS menghentikan bantuan yang direncanakannya pada bulan Agustus tersebut. Akhirnya, Sukarno menyadari harga yang harus ia bayar (ekonomi masa depan) atas bantuan tersebut dan ia membuat statement yang sangat terkenal “to hell with your aid”. Pada pidato hari kemerdekaan (17 Agustus 1964), Sukarno menyatakan kekagumannya atas kebijakan ekonomi mandiri dari Kim Il Sung (korea utara) yang mampu menyelesaikan masalah atas sandang dan pangan tanpa tergantung baik secara politik maupun budaya kepada negara manapun.

Pada tahun terakhir pemerintahannya (1965), Sukarno semakin tidak ramah terhadap investasi asing dan timbulah masalah dalam perekonomian. Di awal tahun 1965, seluruh perusahaan asing di nasionalisasi kecuali perusahaan minyak. Namun serikat buruh dan Partai Komunis Indonesia (PKI) mendesak untuk menasionalisasi perusahaan minyak juga dan pemerintah hanya menempatkan perusahaan minyak tersebut ke dalam supervisi pemerintah. Selain itu pemerintah berencana untuk menguasi sektor perdagangan luar negeri. Dan pada pidato hari kemerdekaan tahun 1965, Sukarno mengumumkan pengunduran diri Indonesia dari keanggotaan IMF dan Bank Dunia, dan mendeklarasikan untuk tahun berikutnya sebagai A Yaer of Self Reliance. Program yang dijalankan pemerintah adalah menurunkan impor guna menghemat devisa, meningkatkan investasi domestik, dan industri dalam negeri sebagai substitusi impor, dan hanya pinjaman luar negeri yang tidak bersyarat untuk mengendalikan perekonomian nasional yang akan diterima. Ini dinamakan penderitaan sebagai harga dari sebuah revolusi yang harus diterima.

Pada bulan Maret 1966 Presiden Sukarno digantikan oleh Presiden Suharto. Satu bulan setelah setelah peralihan kekuasaan tersebut, menteri keuangan kabinet baru mengumumkan untuk membuka pintu bagi perusahaan privat dan investasi asing. Setelah itu, AS menawarakan pinjaman sebesar 8.2 juta dolar untuk membeli beras, dan kondisi ini diikuti oleh datangnya bantuan dari Inggris dan Jepang. Namun AS masih berhati-hati untuk memberi bantuan lebih sampai mendapatkan kejelasan atas kebijakan ekonomi yang akan dijalankan oleh Suharto. Dan AS mengirim IMF sebagai adviser dan refree atas kebijakan yang baru tersebut.

Di akhir tahun 1966, utusan IMF datang untuk menjalankan program stabilisasi perekonomian, dan segera dampak kehadiran dan saran IMF menjadi nyata dalam segala kebijakan pemerintahan. Salah satu yang terpenting adalah penggunaan sistem nilai tukar yang diatur sepenuhnya berdasarkan mekanisme pasar (free-floating exchange rate) sejak 3 Oktober 1966. Padahal dengan kondisi perekonomian yang masih lemah (belum memiliki cadangan devisa yang cukup), Indonesia tidak akan mampu untuk menstabilkan nilai tukar tanpa bantuan dari negara lain berupa mata uang asing. Selain itu IMF juga menyarankan untuk menerapkan anggaran berimbang, pembatasan pengeluaran pemerintah (tidak lebih dari 10 persen dari pendapatan nasional), perbaikan sistem pajak, nilai tukar yang realistik, mencabut subsidi, mengkaji ulang tentang pricing policies atas perusahaan negara, pengurangan pegawai pemerintahan, dan pembatasan yang ketat dalam pengucuran kredit.

Pemerintah juga berjanji untuk mempercepat pelaksanaan program IMF seperti terbuka atas investasi asing, dan investasi asing memperoleh jaminan tidak akan dinasionalisasi dalam kurun waktu 20 tahun ke depan, kompensasi yang wajar ketika terjadi nasionalisasi, memastikan kebebasan pengiriman laba ke negara asal, dan konsensi pelonggaran pajak. Di bulan Desember, sebelum pertemuan dengan negara-negara kreditor, pemerintah mengumumkan untuk mengembalikan kepemilikan perusahaan-perusahaan yang telah di nasionalisasi pada era Sukarno kepada pemilik lamanya. Dan negara-negara barat langsung merespon dengan menawarkan pinjaman sebesar 174 juta dolar untuk menarik Indonesia dari krisis di tahun 1966 dan melakukan penjadualan ulang hutang yang jatuh tempo. Pada tahun 1967, dibentuklah The Inter-Governmental Group on Indonesia (IGGI) untuk menangani permasalahan hutang luar negeri Indonesia.

Kebutuhan penjadualan hutang sebesar 534 juta dolar tersebut sangat mendesak dan diatur ulang pada tahun 1967 yang hanya dapat ditutup sebesar 69 persen dari total ekspor pada tahun tersebut. Namun yang terjadi sungguh mengenaskan, ketika sebagian hutang ditunda pembayarnnya, akan tetapi Indonesia masih menerima bantuan hutang dari negara kreditor. Penjadualan ulang hutang Indonesia disetujui dalam pertemuan negara-negara kreditor di Paris (Paris Club) hingga tahun 1971 atas pembayaran hutang pokok dan bunga atas hutang jangka panjang yang kontraknya sebelum bulan Juni 1966 (era Sukarno).

Padahal formula penjadualan hutang pada tahun 1966 hanya menunda permasalahan, dan mendekati tahun 1971, ketika hutang yang ditandatangi oleh Sukarno jatuh tempo, maka komisioner Paris Club asal Jerman melakukan studi tentang hutang Indonesia. Rekomendasinya bahwa perjanjian hutang Indonesia sebelum tahun 1966 dapat dibayar selama 30 tahun mulai dari tahun 1970 hingga 1999, rekomendasi ini disetujui oleh para kreditor di bulan April 1970.

Perubahan yang sangat berarti terjadi ketika terjadi perubahan sistem nilai tukar dan devaluasi mata uang rupiah. Pada saat itu hutang luar negeri Indonesia yang telah jatuh tempo jika tanpa penundaan dan adanya penambahan hutang baru maka kondisi ini sangat menekan neraca pembayaran. Permasalahan ini sangat terkait dengan saran-saran kebijakan yang harus di ambil oleh pemerintah oleh IMF dan IGGI. Para pendukung pemerintah saat itu hanya menyuarakan keajaiban ekonomi yang telah dicapai yang telah membawa Indonesia keluar dari jaman kegelapan Sukarno, akan tetapi keajaiban tersebut hanya sebatas pengendalian inflasi, anggaran yang berimbang, dan nilai tukar yang stabil. Namun, itu semua terjadi karena IGGI selalu bersedia untuk menyediakan pinjaman guna ketiga pencapaian tersebut, sehingga ini dapat dikatakan tidak melakukan reformasi secara substansi. Sebagai contoh, jutaan dolar yang dipinjamkan oleh IGGI digunakan hanya untuk kebutuhan impor setiap tahun yang mana Indonesia tidak akan mampu untuk membayar dari pendapatan mata uang asingnya, sehingga pembayaran ke luar negeri akan sama dengan pinjaman luar negeri, dan hutang akan semakin menggunung. Oleh karena itu, keajaiban tidak akan menghasilkan apa-apa tanpa pembangunan riil.

Pemerintahan Suharto membuktikan kemampuan dari kebijakan ekonominya dengan adanya investasi asing baru dan melakukan ekspansi sektor ekspor sejak tahun 1967. Pertumbuhan utama sektor ekspor terdapat pada dua komoditi utama yaitu minyak dan kayu. Inilah yang menarik perhatian para investor asing sehingga ini merupakan sumber penerimaan devisa saat itu. Akhirnya dengan fakta-fakta diatas maka pemerintah di masa akan datang memiliki harapan yang besar atas penerimaan devisa, sehingga segala hutang (lama dan baru) akan mampu dibayar.

Minyak merupakan komoditi ekspor Indonesia yang utama. Namun, manfaat dari penerimaan akan ekspor minyak harus dibagi kepada tiga pihak, yaitu perusahaan asing, pertamina, dan pemerintah Indonesia. Sektor eskpor minyak memiliki kontribusi sebesar 30 persen pada pendapatan nasional pada tahun 1971 dan menjadi 40 persen di tahun 1972. Namun pemerintah tidak memiliki kontrol yang baik atas penerimaan dari ekspor minyak yang diperoleh perusahaan asing dan pertamina. Lebih dari sepertiga investasi asing di Indonesia berada pada industri kayu. Ekspor kayu pada tahun 1966 hanya menghasilkan 10 juta dolar dan di tahun 1971 pendapatan ekspor kayu telah mencapai 160 juta dolar, suatu angka yang fantastis namun biaya yang harus dikorbankan guna merestorasi hutan-hutan yang hilang juga sangat besar karena proses penebangan hutan merusak keseimbangan ekologi.

Selain itu di masa pemerintahan Suharto, tidak terdapat pembangunan sektor industri yang terencana secara sistematik. Produsen dalam negeri adalah sektor yang paling menderita karena dampak dari program stabilisasi yang disyaratkan oleh IMF dimana selain semakin ketatnya pemberian kredit juga adanya bantuan dari IMF untuk membiayai impor. Dan dampak yang paling mengenaskan bahwa lebih dari 9.517 perusahaan Indonesia collapsed antara tahun 1964 hingga 1970, contohnya industri tekstil lokal yang bangkrut akibat adanya kredit luar negeri untuk mengimpor barang jadi tekstil dalam jumlah yang sangat besar, dan peralatan yang terlait dengan indutri tekstil, sehingga pabrik-pabrik tekstil domestik menganggur.
Biaya dari program stabilisasi IMF sangatlah besar karena berakibat pada menurunnya penerimaan pemerintah akibat menurunnya produksi domestik, dan jika keadaan ini terus berlangsung maka dalam jangka panjang dapat menuju ke arah krisis ekonomi. Meskipun IMF senang dengan hasil dari program stabilisasinya namun harus dibayar mahal dengan meningkatnya pengangguran (12 – 15 persen dari total angkatan kerja di tahun 1967) sebagai akibat dari banyaknya industri dalam negeri yang tutup pabrik karena kalah bersaing dengan barang impor, selain itu industri yang dimiliki oleh asing juga menerima perlakuan khusus dari pemerintah Indonesia.

Indonesia juga sangat terbuka bagi hadirnya perbankan asing. Di bawah sponsor Bank Dunia, fasilitas pembangunan perbankan baru dan perusahaan keuangan mulai dilakukan. Namun, dampak dari hadirnya perbankan asing sangatlah ironis karena mereka hanya ingin memobilisasi tabungan rupiah dari nasabah domestik dan digunakan oleh investor asing untuk berinvestasi baik di Indonesia maupun di luar negeri (tidak ada tambahan devisa bagi Indonesia).
Berdasarkan uraian-uraian diatas maka penulis menamakan zaman pemerintahan Suharto sebagai pemerintahan baru dengan banyak permasalahan yang tidak terselesaikan. Dapat pula dikatakan bahwa pemerintahan Suharto lebih buruk setelah Sukarno turun, yaitu:
- Reformasi perpajakan yang diusulkan tidak pernah dilakukan restrukturisasi secara mendasar.
- Perbaikan yang dilakukan hanya dalam keuangan pemerintah yang diperoleh dari ekspansi perusahaan minyak, bantuan keuangan, dan pajak atas barang impor dan ekspor yang secara politik dan teknis sangat mudah untuk diperoleh.
- Indonesia telah menjadi negara industri yang paling kecil di dunia karena penerimaan negara sangat tergantung hanya pada ekspor barang mentah yang jumlahnya sangat sedikit sebagai pendapatan devisanya. Selain karena murahnya upah tenaga kerja di Indonesia, tidak ada industri manufaktur di Indonesia yang memiliki prospek baik dalam pasar dunia.
- Sukarno meninggalkan hutang sebesar 2 miliar dolar sedangkan Suharto hingga yahun 1974 menerima hutang baru sebesar 4 miliar dolar termasuk pembiayaan proyek asing. Tingkat pertumbuhan hutang pemerintahan Suharto mencapai 175 juta dolar di tahun 1966 dan meningkat menjadi 876 juta dolar pada tahun fiskal 1973-4. Meskipun IMF berargumentasi bahwa pemberian hutang tersebut hanya pada sektor yang penting, namun hal ini justru memperpanjang tingkat ketidakpastian mengenai beban hutang pada masa yang akan datang.
Dengan semakin banyak hutang luar negeri Indonesia, maka Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang buruk karena beban hutangnya, sehingga tidak mungkin untuk melakukan penyangkalan atas hutang tersebut. Hal yang sangat mungkin dilakukan adalah penjadualan hutang, namun ini akan terus dilakukan dalam jangka waktu yang sangat panjang dan tidak mungkin akan lunas karena pinjaman luar negeri akan selalu dilakukan.

Kamis, 20 November 2008

Evolusi Permasalahan Hutang Dunia

Ketika terjadi ledakan harga minyak di awal 1970, negara-negara penghasil minyak memiliki jumlah uang yang cukup besar, beberapa dari mereka memutarkannya melalui bank-bank internasional untuk memberi kredit bagi negara-negara sedang berkembang yang bukan penghasil minyak (termasuk meksiko) untuk membiayai impor mereka atas barang minyak dan bukan minyak. Semenjak tahun 1930-an bank komersial telah memainkan peran penting dalam menyediakan kredit bagi negara-negara sedang berkembang dan juga blok timur. Sepanjang tahun 1970 keberadaan hutang bagi negara-negara ini masih dapat diatur, khususnya sejak tingkat bunga riil sangat rendah atau negatif selama periode tersebut. Pada tahun 1981-1982 resesi secara dramatis merubah situasi itu. Tingkat bunga riil naik dan nilai dolar juga naik (apresiasi) relatif terhadap mata uang negara-negara debitor. Sejak denominasi hutang dalam dolar Amerika dan menghadapi tingkat bunga yang floating, maka perkembangan ini meningkatkan secara tajam beban hutang. Turunnya harga barang dan menurunnya ekspor negara-negara sedang berkembang (resesi) akan berakibat pada menurunkan penerimaan devisa[1]. Ini semua merupakan permasalahan hutang internasional saat itu.

Beberapa tahun kemudian Federal Reserve System (FRS) memutuskan untuk menurunkan tingkat inflasi dengan menurunkan penawaran uang. Hasilnya adalah tingkat bunga riil yang tinggi dan pertumbuhan output yang kecil, lalu nilai dolar naik di foreign exchange market. Meskipun perekonomian Amerika mulai membaik dari resesi, namun tingkat bunga riil masih relatif tinggi jika dibandingkan dengan tahap recovery yang sama setelah perang. Banyak yang percaya bahwa ini merupakan kegagalan kongres dalam memproyeksi defisit anggaran., dimana baik kebijakan fiskal dan moneter memiliki kontribusi tidak langsung bagi pemburukan permasalahan hutang internasional.

Kebijakan moneter dan fiskal negara-negara debitor juga mempengaruhi kondisi hutang. Kebijakan ini tidak dikoordinasikan untuk menstabilkan harga dan meminimumkan defisit anggaran pada tingkat dimana tujuan pengeluaran pemerintah untuk mencapai pertumbuhan riil jangka yang lebih panjang. Fokus pembahasan saat ini adalah apakah penyesuaian kebijakan fiskal dan moneter bersama dengan perbaikan diseluruh negara adalah cukup untuk membuat beban hutang tersebut terkontrol. Bila negara-negara tidak mampu untuk membayar hutang, maka tambahan pinjaman tidak akan menyelesaikan permasalahan mereka. Bila negara-negara tersebut dapat mengatur hutang mereka dengan melakukan penyesuaian kebijakan fiskal dan moneter, dan juga berpartisipasi dalam pemulihan dunia, maka ketika mereka dalam kondisi illiquid yang sementara maka tambahan pinjaman mungkin akan menolong mereka. Namun, kondisi ini belum jelas, apakah tambahan pinjaman tersebut berasal dari peningkatan kuota IMF.

Tolak Ukur Permasalahan Hutang Luar Negeri

Jumlah hutang internasional dianggap berbahaya atau tidak, terdapat beberapa cara pengukurannya, yaitu:

·      Jumlah hutang internasional negara negara sedang berkembang yang bukan penghasil minyak sebesar 664 miliar dolar di tahun 1983, atau lebih dari 5 kali lipat dari dekade sebelumnya. Namun jika dibandingkan dengan GDP maka besarnya hutang tersebut mendekati 35 persen dari GDP dari 22 persen di tahun 1973[2]. Pada tahun 2005, rasio hutang Indonesia terhadap GDP sudah mencapai 48 persen (Tempo, 21 Januari 2005)[3] dan di tahun 2006 menurun hingga mencapai 35 persen.

·      Tren dan komposisi pembayaran jasa atas hutang. Sejak tahun 1980, pembayaran bunga selalu melebihi amortisasinya (cicilan pembayaran hutang), dan di tahun 1983 jumlah pembayaran bunga mencapai 55 miliar dolar[4].

·      Sejak ekspor merupakan sumber penerimaan devisa, maka sangatlah penting untuk menjelaskan rasio pembayaran hutang terhadap nilai ekspor barang dan jasa (Debt Service Ratio)[5]. Pada periode 1973-1977 rasio pembayaran bunga relatif stabil sekitar 6 persen, setelah itu mulai naik hingga periode 1981-1982 dimana naiknya kira-kira dua kali lipat dari periode 1973 menjadi 12 persen. Dapat dikatakan pula bahwa pada periode 1981-1982 seluruh pendapatan ekspor hanya digunakan untuk membayar bunga dari total hutang internasional tersebut.

·      Jumlah hutang per kapita, artinya ketika beban hutang internasional suatu negara dibandingkan dengan jumlah penduduk negara tersebut.

·      Pertumbuhan hutang dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada periode yang sama.


Hal yang menarik saat ini adalah ketika mengkaji dari sisi siapa pemilik sumber dana hutang tersebut?

-     Pada periode 1983, sumber dana pinjaman yang berasal dari sektor private (swasta) sebesar 353 miliar dolar, dan sekitar 219 miliar dolar milik official creditors (pemerintah-OC). Walaupun hanya sebesar 239 miliar dolar dari hutang tersebut yang dijamin, dan sebagain besar dari hutang ini dipegang oleh bank komersial, penjelasan ini lebih banyak fokus pada stabilitas sistem keuangan internasional. Berdasarkan pada tabel 1, terlihat bahwa 10 dari 115 negara penghutang, jumlah hutang internasionalnya mencapai 53 persen dan 68 persen milik private creditor (PC), dengan rasio terhadap GDP hanya 39 persen dan 33 persen dari ekspor.

Selama periode 1973 hingga 1983 total hutang yang belum terbayar oleh para peminjam meningkat rata-rata 13.5 persen, sedangkan untuk negara-negara sedang berkembang yang bukan penghasil minyak juga meningkat sebesar 12.2 persen. Namun, pada tahun 1973, pembayaran hutang dari negara-negara ini hanya sebesar 5.6 miliar dolar atau kira-kira 12 persen dari jumlah hutang yang belum terbayar. Dan pada tahun 1982, meningkat menjadi 24.9 miliar dolar atau 10.5 persen dari total. Dari data ini dapat terlihat bahwa walaupun secara relatif menurun namun beban pembayaran ketika dibandingkan dengan GDP dan ekspor justru meningkat.

Jika diukur rasio persentase pembayaran hutang terhadap GDP maka pembayaran oleh 10 negara-negara penghutang terbesar, lebih besar dua kali pada periode 1973-1982, yaitu naik dari 1.6 persen menjadi 3.4 persen. Dan rasio pembayaran hutang terhadap eskpor naik dari 11.1 persen menjadi 22.5 persen. Maka implikasinya adalah 22.5 persen dari ekspor negara-negara ini digunakan untuk membayar hutang dan amortisasinya atas hutang yang belum terbayar, dan bagian terbesarnya berupa pembayaran bunga.


Jika dilihat dari sumber dana kredit itu berasal maka peranan private creditor terlihat dominan. Pada tahun 1973, private and official menyediakan masing-masing 26.6 miliar dolar, di tahun 1982 kontribusi OC naik  menjadi 52.4 miliar dolar dan kontribusi PC naik menjadi 176.3 miliar dolar (naik 600 persen). Dan hampir 50 persen dari jumlah kredit yang tersedia bagi 115 negara sedang berkembang. Penjelasan tentang sepuluh peminjam terbesar dalam pasar kredit private, tentunya dapat menjelaskan tentang stabilitas sistem keuangan internasional, khususnya sistem perbankan private.


[1] Resesi merupakan kelumpuhan ekonomi hanya salah satu sisi. Dolar apresiasi karena situasi negara penghutang memburuk. Kenapa harga barang turun dan ekspor juga turun? Karena tidak terdapat pembeli atas komoditas tersebut maka harga akan turun dan ekspor juga turun.

[2] Pengukuran rasio hutang terhadap GDP tidaklah tepat karena GDP merupakan komponen pendapatan nasional yang sepenuhnya bukan milik kita, sehingga ukuran yang tepat adalah rasio hutang terhadap GNP artinya berapa lampu merahnya sebesar (cicilan dan bunga) 40 persen dari pendapatan. Namun perbandingan ini tidak adil untuk dirasiokan sehingga ada yang miss maksudnya dari data tersebut ada yang akumulasi dan ada yang tahun.

[3] Berdasarkan catatan Bank Dunia, pemerintah Indonesia memiliki utang US$ 132 miliar (sekitar Rp 1.214,4 triliun), sebesar US$ 70 miliar (sekitar Rp 644 triliun) merupakan utang Indonesia kepada kreditor publik.

[4] Amortisasi merupakan cicilan hutang. Kenapa beban bunga lebih besar dari cicilan? karena kreditor bertindak sebagai rentenir (bunga berbunga, tidak membayar cicilan dengan penuh dll.).

[5] Debt Service Ratio (DSR) adalah rasio yang menunjukan kemampuan pembayaran kembali hutang dan bunganya terhadap ekspor. Semakin besar nilai DSR maka semakin lemah tingkat kemampuan negara tersebut untuk membayar hutangnya kembali. Ditahun 1980 DSR Indonesia 18% lalu banyak yang mempermasalahan, akan tetapi pemerintah menjelaskan bahwa lampu merahnya 20%, kemudian terus naik dan telah menjadi 36%.

The Economic Rationale for Debt

Secara ekonomi, hutang bukan sesuatu yang buruk, hutang yang produktif baik namun hutang konsumtif tidak baik[1]. Pasar modal yang secara relatif bebas, baik kreditor dan debitor akan setuju dengan berbagai syarat yang mungkin akan menguntungkan semua pihak. Debitor untung karena mendapatkan dana yang digunakan untuk meningkatkan konsumsi saat ini, meningkatkan capital stock untuk konsumsi akan datang yang lebih besar, atau keduanya. Jika kedua hal ini digabungkan maka akan menjadi sesuatu yang berguna, karena tanpa investasi dan infrastruktur yang cukup, pertumbuhan output akan lemah. Ini akan menghancurkan tidak hanya konsumsi akan datang tetapi juga kemampuan negara debitor untuk membayar hutang. Jika pertumbuhan output jangka panjang tidak tercapai bagi suatu negara untuk membayar hutang internasionalnya, maka negara tersebut berada dalam keadaan insolvent.

Keuntungan kreditor dari adanya kredit karena mereka lebih menyukai menerima kompensasi ketika mereka membatalkan penggunaan dana mereka untuk sesuatu yang telah disetujui untuk digunakan saat itu. Apakah dana pinjaman tersebut digunakan untuk maksud konsumsi saat ini atau investasi, kreditor hanya tertarik dari keberadaan bahwa mereka menyadari adanya dampak yang beresiko dari pinjaman tersebut. Jika benar, maka syarat pinjaman akan disesuaikan.

Secara alamiah, international debt seperti domestic debt akan muncul pada saat tidak ada hambatan secara relatif dalam pasar modal dan uang. Kreditor dan debitor sama-sama menerima benefit. Debitor dapat membiayai proyek investasi dan kreditor menerima kompensasi yang lebih besar atau tingkat pengembalian yang lebih besar atas dananya (setelah memperhitungkan resiko).

Terdapat pula perbedaan antara hutang internasional dan domestik, yaitu (1) selalu terdapat resiko namun macamnya berbeda. Dalam hutang internasional, terdapat resiko fluktuasi nilai tukar dan perubahan kondisi politik. (2) Perbedaan yang fundamental adalah adanya jaminan. Semua pinjaman didasarkan atas asumsi bahwa meskipun pinjaman tersebut dapat dibayar namun harus ada jaminan untuk keamanannya, dan umumnya berupa aset riil dapat dijadikan sebagai jaminan.

Situasi yang sangat berbeda terkait dengan pinjaman luar negeri. Mayoritas pinjaman bank luar negeri dijamin oleh pemerintah negara tersebut, dengan asumsi bahwa pinjaman tersebut diakui karena terkait dengan kedaulatan.



[1] Moral hutang menurut Adam Smith bahwa hutang hanya dapat dibenarkan jika hutang itu dibuat berdasarkan tiga alasan, yaitu: (1) Suplementary à Pelangkap, (2) Urgency, dan (3) Compalsary à Pokok à insolvent à illiquid. Sehingga jangan hutang tanpa melihat sumber dana dalam negeri. Ketika sumber dana kurang maka hutang sebagai pelengkap. Namun ketika sumber daya nol, maka hutang menjadi sumber pokok pembangunan. Hutang jangan direncanakan, dan diupayakan cukup dengan modal dalam negeri, ketika terjadi force major maka baru mencari hutang. Hutang dirancanakan hanya boleh direncanakan jika direncanakan juga cara bayarnya.