Ketika terjadi ledakan harga minyak di awal 1970, negara-negara penghasil minyak memiliki jumlah uang yang cukup besar, beberapa dari mereka memutarkannya melalui bank-bank internasional untuk memberi kredit bagi negara-negara sedang berkembang yang bukan penghasil minyak (termasuk meksiko) untuk membiayai impor mereka atas barang minyak dan bukan minyak. Semenjak tahun 1930-an bank komersial telah memainkan peran penting dalam menyediakan kredit bagi negara-negara sedang berkembang dan juga blok timur. Sepanjang tahun 1970 keberadaan hutang bagi negara-negara ini masih dapat diatur, khususnya sejak tingkat bunga riil sangat rendah atau negatif selama periode tersebut. Pada tahun 1981-1982 resesi secara dramatis merubah situasi itu. Tingkat bunga riil naik dan nilai dolar juga naik (apresiasi) relatif terhadap mata uang negara-negara debitor. Sejak denominasi hutang dalam dolar Amerika dan menghadapi tingkat bunga yang floating, maka perkembangan ini meningkatkan secara tajam beban hutang. Turunnya harga barang dan menurunnya ekspor negara-negara sedang berkembang (resesi) akan berakibat pada menurunkan penerimaan devisa[1]. Ini semua merupakan permasalahan hutang internasional saat itu.
Beberapa tahun kemudian Federal Reserve System (FRS) memutuskan untuk menurunkan tingkat inflasi dengan menurunkan penawaran uang. Hasilnya adalah tingkat bunga riil yang tinggi dan pertumbuhan output yang kecil, lalu nilai dolar naik di foreign exchange market. Meskipun perekonomian Amerika mulai membaik dari resesi, namun tingkat bunga riil masih relatif tinggi jika dibandingkan dengan tahap recovery yang sama setelah perang. Banyak yang percaya bahwa ini merupakan kegagalan kongres dalam memproyeksi defisit anggaran., dimana baik kebijakan fiskal dan moneter memiliki kontribusi tidak langsung bagi pemburukan permasalahan hutang internasional.
Kebijakan moneter dan fiskal negara-negara debitor juga mempengaruhi kondisi hutang. Kebijakan ini tidak dikoordinasikan untuk menstabilkan harga dan meminimumkan defisit anggaran pada tingkat dimana tujuan pengeluaran pemerintah untuk mencapai pertumbuhan riil jangka yang lebih panjang. Fokus pembahasan saat ini adalah apakah penyesuaian kebijakan fiskal dan moneter bersama dengan perbaikan diseluruh negara adalah cukup untuk membuat beban hutang tersebut terkontrol. Bila negara-negara tidak mampu untuk membayar hutang, maka tambahan pinjaman tidak akan menyelesaikan permasalahan mereka. Bila negara-negara tersebut dapat mengatur hutang mereka dengan melakukan penyesuaian kebijakan fiskal dan moneter, dan juga berpartisipasi dalam pemulihan dunia, maka ketika mereka dalam kondisi illiquid yang sementara maka tambahan pinjaman mungkin akan menolong mereka. Namun, kondisi ini belum jelas, apakah tambahan pinjaman tersebut berasal dari peningkatan kuota IMF.
Jumlah hutang internasional dianggap berbahaya atau tidak, terdapat beberapa cara pengukurannya, yaitu:
· Jumlah hutang internasional negara negara sedang berkembang yang bukan penghasil minyak sebesar 664 miliar dolar di tahun 1983, atau lebih dari 5 kali lipat dari dekade sebelumnya. Namun jika dibandingkan dengan GDP maka besarnya hutang tersebut mendekati 35 persen dari GDP dari 22 persen di tahun 1973[2]. Pada tahun 2005, rasio hutang Indonesia terhadap GDP sudah mencapai 48 persen (Tempo, 21 Januari 2005)[3] dan di tahun 2006 menurun hingga mencapai 35 persen.
· Tren dan komposisi pembayaran jasa atas hutang. Sejak tahun 1980, pembayaran bunga selalu melebihi amortisasinya (cicilan pembayaran hutang), dan di tahun 1983 jumlah pembayaran bunga mencapai 55 miliar dolar[4].
· Sejak ekspor merupakan sumber penerimaan devisa, maka sangatlah penting untuk menjelaskan rasio pembayaran hutang terhadap nilai ekspor barang dan jasa (Debt Service Ratio)[5]. Pada periode 1973-1977 rasio pembayaran bunga relatif stabil sekitar 6 persen, setelah itu mulai naik hingga periode 1981-1982 dimana naiknya kira-kira dua kali lipat dari periode 1973 menjadi 12 persen. Dapat dikatakan pula bahwa pada periode 1981-1982 seluruh pendapatan ekspor hanya digunakan untuk membayar bunga dari total hutang internasional tersebut.
· Jumlah hutang per kapita, artinya ketika beban hutang internasional suatu negara dibandingkan dengan jumlah penduduk negara tersebut.
· Pertumbuhan hutang dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada periode yang sama.
Hal yang menarik saat ini adalah ketika mengkaji dari sisi siapa pemilik sumber dana hutang tersebut?
- Pada periode 1983, sumber dana pinjaman yang berasal dari sektor private (swasta) sebesar 353 miliar dolar, dan sekitar 219 miliar dolar milik official creditors (pemerintah-OC). Walaupun hanya sebesar 239 miliar dolar dari hutang tersebut yang dijamin, dan sebagain besar dari hutang ini dipegang oleh bank komersial, penjelasan ini lebih banyak fokus pada stabilitas sistem keuangan internasional. Berdasarkan pada tabel 1, terlihat bahwa 10 dari 115 negara penghutang, jumlah hutang internasionalnya mencapai 53 persen dan 68 persen milik private creditor (PC), dengan rasio terhadap GDP hanya 39 persen dan 33 persen dari ekspor.
Selama periode 1973 hingga 1983 total hutang yang belum terbayar oleh para peminjam meningkat rata-rata 13.5 persen, sedangkan untuk negara-negara sedang berkembang yang bukan penghasil minyak juga meningkat sebesar 12.2 persen. Namun, pada tahun 1973, pembayaran hutang dari negara-negara ini hanya sebesar 5.6 miliar dolar atau kira-kira 12 persen dari jumlah hutang yang belum terbayar. Dan pada tahun 1982, meningkat menjadi 24.9 miliar dolar atau 10.5 persen dari total. Dari data ini dapat terlihat bahwa walaupun secara relatif menurun namun beban pembayaran ketika dibandingkan dengan GDP dan ekspor justru meningkat.
Jika diukur rasio persentase pembayaran hutang terhadap GDP maka pembayaran oleh 10 negara-negara penghutang terbesar, lebih besar dua kali pada periode 1973-1982, yaitu naik dari 1.6 persen menjadi 3.4 persen. Dan rasio pembayaran hutang terhadap eskpor naik dari 11.1 persen menjadi 22.5 persen. Maka implikasinya adalah 22.5 persen dari ekspor negara-negara ini digunakan untuk membayar hutang dan amortisasinya atas hutang yang belum terbayar, dan bagian terbesarnya berupa pembayaran bunga.
[1] Resesi merupakan kelumpuhan ekonomi hanya salah satu sisi. Dolar apresiasi karena situasi negara penghutang memburuk. Kenapa harga barang turun dan ekspor juga turun? Karena tidak terdapat pembeli atas komoditas tersebut maka harga akan turun dan ekspor juga turun.
[2] Pengukuran rasio hutang terhadap GDP tidaklah tepat karena GDP merupakan komponen pendapatan nasional yang sepenuhnya bukan milik kita, sehingga ukuran yang tepat adalah rasio hutang terhadap GNP artinya berapa lampu merahnya sebesar (cicilan dan bunga) 40 persen dari pendapatan. Namun perbandingan ini tidak adil untuk dirasiokan sehingga ada yang miss maksudnya dari data tersebut ada yang akumulasi dan ada yang tahun.
[3] Berdasarkan catatan Bank Dunia, pemerintah Indonesia memiliki utang US$ 132 miliar (sekitar Rp 1.214,4 triliun), sebesar US$ 70 miliar (sekitar Rp 644 triliun) merupakan utang Indonesia kepada kreditor publik.
[4] Amortisasi merupakan cicilan hutang. Kenapa beban bunga lebih besar dari cicilan? karena kreditor bertindak sebagai rentenir (bunga berbunga, tidak membayar cicilan dengan penuh dll.).
[5] Debt Service Ratio (DSR) adalah rasio yang menunjukan kemampuan pembayaran kembali hutang dan bunganya terhadap ekspor. Semakin besar nilai DSR maka semakin lemah tingkat kemampuan negara tersebut untuk membayar hutangnya kembali. Ditahun 1980 DSR Indonesia 18% lalu banyak yang mempermasalahan, akan tetapi pemerintah menjelaskan bahwa lampu merahnya 20%, kemudian terus naik dan telah menjadi 36%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar