Pasar kredit merupakan pasar yang sangat dinamis, dimana didalamnya terdapat dua kekuatan yang saling berinteraksi yaitu penawaran dan permintaan akan kredit. Interaksi kedua kekuatan tersebut tentunya memerlukan proses waktu yang tidaklah cepat, ini sangat terkait dengan keberadaan informasi diantara kedua belah pihak. Ketika informasi yang tersedia bagi para pelaku pasar adalah sempurna maka proses penyesuaian akan berjalan cepat menuju keseimbangan, akan tetapi jika informasi yang terjadi tidak sempurna (asimetris) maka proses penyesuaian akan sangat lamban dan dapat terjadi ketidakkeseimbangan, ataupun keseimbangan yang terjadi diikuti dengan penjatahan kuantitas kredit (credit rationing equilibrium).
Permintaan akan kredit diwakili oleh para peminjam (borrowers), sedangkan penawaran akan kredit diwakili oleh pemberi pinjaman (lenders). Peminjam yang direpresentasikan oleh kurva permintaan termasuk peminjam dari sektor rumah tangga (kartu kredit, kredit mobil, perumahan, dan lainnya), bisnis (perusahaan, perdagangan, dan lainnya), dan pemerintah. Sisi permintaan akan kredit, umumnya terdiri dari dua komponen: (1) permintaan akan kredit langsung melalui pengisian aplikasi dan, (2) dengan menjual interest-bearing aset keuangan untuk raising money. Sisi pemberi pinjaman direpresentasikan oleh kurva penawaran akan kredit termasuk pemberi pinjaman langsung (bank, perusahaan kartu kredit, dan lainnya) dan pembeli aset keuangan seperti obligasi. Penawaran akan kredit terdiri atas tiga komponen, yaitu (1) kredit langsung dari bank, (2) pembeli aset keuangan dari konsumen, dan (3) kredit baru yang diciptakan oleh bank sentral melalui mekanisme pasar terbuka.
Pada saat komponen-komponen pada sisi permintaan dan penawaran akan kredit dijelaskan lebih rinci, maka terdapat beberapa faktor yang mempengaruhinya. Sisi permintaan dan penawaran akan kredit dipengaruhi oleh tingkat bunga, defisit anggaran pemerintah, kepercayaan konsumen, tingkat keuntungan perusahaan, variabel demografi, kekayaan dan tingkat pertumbuhan pendapatan, nilai tukar, dan lain sebagainya. Selain itu terdapat pula beberapa faktor yang juga berpengaruh pada sisi penawaran akan kredit seperti kredit yang diciptakan oleh bank sentral dan dana pihak ketiga dari para penabung baik sektor rumah tangga maupun bisnis.
Saat ini, pasar kredit merupakan topik yang sangat menarik untuk dikaji, selain karena merupakan jembatan penghubung bagi efektivitas kebijakan moneter dan pertumbuhan ekonomi, juga terdapat dua teori dasar yang saling bertentangan yaitu antara pandangan Keynesian dan klasik, bahkan di antara aliran Keynesian-pun masih terdapat pertentangan mengenai hal tersebut.
Keynes memandang uang hanya sebagai alat untuk mengurangi atau menghindari adanya biaya pertukaran di dalam suatu perekonomian, sedangkan ekonomi moneter justru menunjukkan keberadaan fiat money yang secara radikal merubah pola pertukaran dan karakteristik dalam proses produksi. Dalam buku general theory, alasan bahwa uang itu tidak netral dapat teridentifikasi melalui fungsinya sebagai alat penyimpanan kekayaan, dan pendekatan ini diadopsi oleh kebanyakan ekonom Keynesian. Di dalam ekonomi moneter, ketersedian uang merupakan syarat perlu guna melakukan proses pengeluaran. Kondisi ini tidak dijelaskan dalam general theory, karena secara implisit hal ini diasumsikan bahwa seluruh agen ekonomi selalu memiliki uang yang cukup untuk melakukan pengeluaran yang diinginkan.
Umumnya, hal yang terkait dengan bagaimana para agen ekonomi membiayai pengeluarannya, terkait dengan pemisahan analisis antara pasar kredit dan pasar uang. Banyak ekonom Keynesian melihat model teori pasar kredit dari sudut pandang yang berbeda, ini dilakukan karena mereka takut jika spesifikasi pasar yang mereka maksudkan akan mendukung atau menerima pandangan teori tingkat bunga dari kaum Neo Classicals.
Dalam general theory secara implisit juga diasumsikan bahwa perusahaan memerlukan likuditas untuk membiayai investasinya pada tingkat bunga yang berada dalam pasar uang. Namun, teori tingkat bunga ini dikritik oleh Ohlin dengan teori loanable funds, dimana tingkat bunga diturunkan dari permintaan kredit yang tergantung dari investasi dan penawaran kredit yang dipengaruhi oleh tabungan. Keynes juga mengkritik Ohlin dimana permintaan likuiditas oleh perusahaan harus dipenuhi oleh penawaran likuiditas yang bukan dari tabungan, melainkan melalui proses penciptaan uang oleh perbankan atau masyarakat. Tabungan tidak dapat dijadikan sumber pembiayaan investasi karena merupakan hasil dari proses investasi itu sendiri.
Keynes menekankan bahwa permintaan akan uang (finance motive) bagi investasi perusahaan pastilah memerlukan interval waktu untuk mewujudkan proses investasi itu sendiri, sehingga di sini terdapat time lag antara kebutuhan dan penerimaan akan dana tersebut. Namun, ketika finance motive itu tidak ada, maka masih terdapat aspek yang menarik untuk diteliti yaitu keterkaitan antara bank dan perusahaan, dimana perusahaan akan dapat melakukan investasi hanya jika berhutang melalui bank. Teori kredit terkait dengan fungsi permintaan dan penawaran akan kredit, dan juga faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat bunga kredit. Menurut Keynes, tingkat bunga tidak dipengaruhi oleh keputusan menabung, tetapi dipengaruhi oleh peranan bank dalam menciptakan uang. Dalam ekonomi moneter, penawaran kredit tergantung pada keputusan bank dan tingkat bunga pinjaman, sehingga tidak dipengaruhi oleh keputusan menabung.
Model teoritis yang menspesifikasikan suatu pasar kredit yang terpisah dari pasar uang, menjelaskan bahwa proses penentuan pendapatan dibedakan menjadi dua yaitu: (1) Perusahaan melaksanakan proyek investasinya dengan sumber dana dari bank, ini terjadi karena bank yang menciptakan likuiditas yang berasal dari multiplier pendapatan dan tabungan masyarakat. (2) Masalah yang timbul adalah ketika harus memilih komposisi dari kekayaan, disini terdapat dua situasi yang saling bertentangan, pertama, tabungan berasal dari perusahaan setelah melunasi pinjamannya dan meningkatkan kekayaannya melalui akumulasi barang modal yang baru, kedua, jika diasumsikan bahwa yang menabung itu rumah tangga, maka kekayaan rumah tangga meningkat dan ini diterjemahkan dengan meningkatkan permintaan akan aset keuangan dan permintaan akan uang. Permintaan akan uang ini sebagai perimbangan penawaran akan uang yang berasal dari sisi liabilitas perbankan, sehingga keputusan apapun yang diambil bank akan mempengaruhi penawaran akan kredit dan uang.
Berdasarkan penjelasan diatas maka, (1) penawaran akan kredit tidak dipengaruhi oleh keputusan menabung; (2) meskipun teori kredit Neo-Classical menjelaskan pentingnya keberadaan penabung sebagai suatu kondisi yang diperlukan untuk terciptanya pasar kredit, namun teori kredit Keynesian menekankan bahwa di dalam suatu perkonomian, uang bank yang digunakan dalam pasar kredit berasal dari interaksi antara bank dan perusahaan, dan (3) kondisi pasar kredit mendukung tesis yang buat oleh Keynes bahwa keberadaan fiat money secara substansi merubah struktur sistem perekonomian.
Studi tentang bagaimana pasar kredit bekerja dalam kerangka kerja Keynesian akan menuntun pada pengertian yang lebih baik tentang hubungan antara bank dan perusahaan daripada hubungan antara savers dan debtors, yang diusung oleh teori Neo-Classical. Aspek yang sangat fundamental ketika kita mempelajari hubungan antara bank dan perusahaan adalah uncertainty, akan tetapi kaum Neo-Classical juga memasukkan aspek uncertainty dalam analisis atas peran uang dalam ekonomi pertukaran. Keynes menjelaskan bahwa fenomena uncertainty menjadi penting ketika terdapat keputusan investasi dalam suatu perekonomian, dan keputusan tersebut terkait dengan akumulasi kekayaan.
Keberadaan aspek uncertainty ini memiliki pengaruh yang signifikan atas prilaku bank dalam menjalankan fungsi intermediasinya. Adanya aspek tersebut akan membuat bank membatasi pemberian kredit, ini terkait dengan adanya perbedaan ekspektasi antara bank dan perusahaan mengenai expected return dari suatu proyek investasi, prilaku bank yang seperti ini disebut dengan risk averse. Fenomena pembatasan kredit ini sangat berbeda dari konsep yang diusung oleh kaum New Keynesian, yaitu karena adanya informasi yang asimetris, misalnya bank memiliki sedikit informasi mengenai proyek investasi perusahaan.
Perbedaan yang paling mendasar antara teori kredit Wicksell (Neo-Classical) dengan Keynesian adalah konsep tentang tingkat bunga alamiah. Menurut Wicksell, tingkat bunga alamiah sangat relevan dengan suatu perekonomian dimana uang bank berperan. Ketika tingkat bunga alamiah digunakan, maka asumsinya akan tercapai kondisi output yang full employment, dan ketika tingkat bunga moneter berbeda dengan tingkat bunga alamiah maka terjadilah ketidakseimbangan antara permintaan agregat dengan output yang full employment tersebut. Wicksell juga menjelaskan bahwa otoritas moneter tidak dapat mengendalikan tingkat bunga moneter. Perbedaan akan kedua tingkat bunga ini hanya akan terjadi dalam jangka pendek, inflasi atau deflasi merupakan suatu kondisi ketika kedua tingkat bunga tersebut saling menyesuaikan hingga mencapai kondisi yang sama.
Friedman dan kaum moneteris memiliki pandangan yang berbeda dengan Wicksell ketika mereka menjelaskan bahwa variasi atau perubahan pada kuantitas kredit tidak memiliki dampak terhadap permintaan agregat dan tingkat harga. Friedman menjelaskan perbedaan antara pasar uang dan kredit terdapat pada tingkat harga. Harga pada uang terkait dengan harga uang itu sendiri, sedangkan harga kredit terkait dengan tingkat bunga.
Ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran yang terjadi di dalam kedua pasar tersebut akan memberikan dampak yang berbeda. Pada pasar uang, perbedaan ini akan menyebabkan perubahan pada permintaan agregat dan harga, sedangkan dalam pasar kredit hanya akan merubah tingkat bunga sedangkan tingkat harga akan tetap. Ini artinya ketika terjadi ketidakseimbangan dalam pasar kredit maka tidak berdampak terhadap permintaan agregat.
Kaum New Keynesian mempertegas peranan pasar kredit sebagai financial intermediaries daripada pasar uang. Konsep pasar kredit New Keynesian yang terpenting adalah adanya ketidaksempurnaan pasar yang disebabkan informasi yang asimetris. Karakteristik kondisi informasi yang asimetris adalah ketika kreditor potensial memiliki informasi yang lebih sedikit daripada debitor mengenai tingkat pengembalian suatu proyek investasi yang direncanakan oleh suatu perusahaan.
Beberapa konsep pasar kredit versi New Keynesian tentang keberadaan informasi yang asimetris, yaitu (1) keberadaan infromasi yang asimetris karena teorema Modigliani-Miller tidak dapat diaplikasikan. (2) Keberadaan informasi yang asimetris mempertegas keberadaan financial intermediaries seperti bank. (3) Keberadaan informasi yang asimetris dapat menghasilkan keseimbangan penjatahan kredit (credit rationing equilibrium).
New Keynesian juga menjelaskan beberapa hal terkait dengan pasar kredit, pertama, tidaklah sama bagi perusahaan yang membiayai proyek investasinya antara dengan menerbitkan saham dan meminjam. Ketika terjadi informasi yang asimetris, maka biaya untuk memperoleh dana dari menerbitkan saham akan sangat mahal daripada dengan melakukan pinjaman, sehingga dapat disimpulkan bahwa keberadaan informasi yang asimetris maka bentuk pembiayaan investasi yang lazim adalah melakukan pinjaman. Kedua, pinjaman yang dilakukan oleh perusahaan untuk membiayai investasinya tidaklah berupa menerbitkan obligasi langsung melainkan pinjaman dari sistem perbankan. Namun, bank juga tidaklah mampu melakukan screening terhadap proyek investasi perusahaan dengan sempurna, sehingga di dalam pasar kredit yang melibatkan bank dan perusahaan akan selalu terdapat informasi yang asimetris diantara keduanya dan tentunya masih dapat mencapai keseimbangan yaitu rationing equilibrium.
Ketika pasar dalam keadaan tidak sempurna maka pembiayaan perusahaan langsung oleh penabung sangatlah mahal, sehingga diperlukan suatu lembaga keuangan perantara (New Keynesian). Namun ketika kondisi informasi yang asimetris itu hilang maka kreditor dapat langsung membiayai debitor tanpa memerlukan intervensi bank. New Keynesian menjelaskan, jika bank mampu menyediakan informasi seperti debitor, maka tingkat bunga akan sama dengan harga apapun, dan keseimbangan antara permintaan dan penawaran kredit akan sama dengan keseimbangan antara tabungan dan investasi. Hadirnya informasi yang asimetris ini merupakan jawaban atas apa yang seharusnya di respon oleh lembaga perantara keuangan.
Analisis New Keynesian yang berbeda dengan Keynes bahwa dunia yang ideal tidaklah tanpa ketidaksempurnaan. Terkait dengan konsep tingkat bunga natural yang dijelaskan oleh Wicksell, dimana terdapat keseimbangan antara tabungan dan investasi maka New Keynesian menjelaskan bahwa ukuran pasar kredit pada dasarnya diturunkan dari faktor-faktor riil, dan secara khusus penawaran kredit dikondisikan berasal dari keputusan tabungan, sehingga aktor yang terpenting dalam pasar tersebut adalah penabung dan investor. Hal lain yang membedakan pemikiran New Keynesian dengan Keynes adalah aspek waktu, karena dalam pasar kredit terkait dengan dimensi antar waktu mengenai keputusan ekonomi, sehingga sangat perlu diperhitungkan faktor time lag dalam melakukan analisis dalam pasar kredit.
Stiglitz dan Greenwald (2003) membedakan antara pemikiran aliran ekonomi New dan Old Keynesian. Di satu sisi kedua aliran Keynesian tersebut sepakat pada tiga asumsi dasar yaitu: (1) kelebihan penawaran tenaga kerja akan terjadi pada suatu tingkat upah riil yang berlaku, (2) tingkat aktivitas perekonomian secara umum berfluktuasi nyata bagaimanapun hal tersebur diukur. Fluktuasi ini akan berbeda dalam ukuran maupun besarannya, baik dihitung dalam perubahan jangka pendek dalam teknologi, selera, ataupun demografi, dan (3) meskipun kebijakan moneter tidak efektif pada suatu waktu, maka uang dapat menjadi suatu masalah.
Berdasarkan tiga asumsi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa mereka setuju argumentasi campur tangan pemerintah adalah berguna untuk menstabilkan aktivitas perekonomian. Argumentasi yang dibuat oleh Old maupun New Keynesian, berbeda dari pemikiran aliran ekonomi lainnya seperti New Classicals dan teori siklus bisnis riil, yang percaya bahwa invisible hand dimana upah dan harga akan cepat melakukan penyesuaian (markets clearing). Selain terdapat perbedaan pandangan diantara kedua aliran tersebut, mereka sepakat atas dua premis metodologi, yaitu bahwa makroekonomi pastilah memiliki pondasi mikroekonomi, dan pengertian fenomena makroekonomi diperlukan dalam kegunaannya akan model keseimbangan umum.
Perbedaan ideologi diantara para aliran New Keynesian mengenai pasar kredit adalah bagaimana menjelaskan pasar yang tidak sempurna. Pertama, kekakuan harga nominal merupakan hal yang paling pokok, karena ketika tidak terdapat kekakuan harga, maka harga akan sangat dengan mudah melakukan penyesuaian ketika terjadi guncangan. Kedua, semakin fleksibel tingkat upah dan harga, maka akan semakin memperburuk kondisi perekonomian yang sedang lesu. Hal ini dapat dikatakan pula, jika tingkat upah dan harga sangat fleksibel maka pasar akan sangat bergejolak, sehingga adanya guncangan akan membuat kondisi menjadi semakin buruk dan bertahan lama. Oleh karena itu, adanya tekanan ekonomi alamiah dapat menambah guncangan yang mungkin terlihat kecil, dan keberadaan harga yang kaku dapat menurunkan besar dan jarak fluktuasi tersebut.
Model New Keynesian memuat beberapa hal dasar yang diperbincangan, yaitu penghindaran resiko oleh perusahaan (risk averse firms), dan mekanisme alokasi kredit melalui penjatahan kredit (credit rationing) yang dilakukan oleh perbankan dalam usahanya menghindari resiko.
Di dalam pasar kredit, prilaku risk averse kreditor dalam pemberian kredit kepada debitor terjadi karena adanya informasi ketidaksempurnaan dalam pasar, sehingga pada saat terjadi goncangan ekonomi maka akan membuat kondisi resesi semakin parah dan panjang. Dengan semakin memburuknya perekonomian maka memberi pinjaman semakin beresiko dan tentunya kemampuan dan kebersediaan perbankan dalam menghadapi resiko tersebut juga menurun.
Negara-negara berkembang seperti Indonesia, bank tentunya memiliki peranan yang sangat penting, tidak hanya sebagai sumber pendanaan, tetapi juga sebagai aktor yang sangat menentukan dalam siklus bisnis perekonomian secara menyeluruh. Naik dan turunnya kinerja bank sangat berkorelasi dengan kondisi perekonomian, sehingga bagi negara-negara berkembang sangatlah sulit untuk mengalihkan sumber pembiayaan pembangunannya pada lembaga-lembaga keuangan non-bank karena selain masih terdapat hambatan berupa kapasitas kelembagaan dan infrastuktur, serta masih lemahnya pondasi hukum yang menaunginya.
Sektor perbankan nasional memiliki peran yang strategis dalam proses pembangunan ekonomi di Indonesia. Namun kondisi perbankan nasional sangatlah dipengaruhi oleh berbagai variabel, misalnya seperti deregulasi yang terkait dengan sistem perbankan nasional dan prilaku para pelaku pasar kredit di Indonesia. Imbas dari banyak variabel yang mempengaruhi perbankan nasional juga mempengaruhi pasar kredit perbankan, sehingga permintaan dan penawaran akan kredit akan sangat berfluktuasi (stokastik).
Deregulasi yang pernah di buat oleh pemerintah untuk mengoptimalkan fungsi intermediasi perbankan, seperti paket kebijakan 1988 (PAKTO’88). Dikeluarkan paket kebijakan ini menandakan dimulainya era baru dan liberalisasi sektor keuangan. Bagi sistem perbankan sendiri, hadirnya paket kabijakan ini membuat pendirian bank menjadi sangat mudah sehingga dalam dua tahun setelah paket tersebut diluncurkan, sudah berdiri 73 bank baru dan 301 kantor cabang. Sejak saat itu, aktivitas perbankan berkembang pesat baik dari sisi aset, jumlah bank, maupun jasa layanan, ini tercermin dari tingginya pertumbuhan kredit saat itu.
Sebagai respon atas perubahan dalam sistem perbankan, Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter memperketat aturan pengelolaan, seperti prinsip kehati-hatian di dalam pengelola dana masyarakat agar sistem perbankan menjadi efisien dan berkontribusi bagi pembangunan perekonomian yang meliputi menjaga rasio modalnya minimum 8 persen, memperhatikan prinsip legal lending limit, dan penghindaran konsentrasi pemberian kredit pada debitor tertentu.
Di awal tahun 1991 disahkannya prinsip prudensial perbankan yang lebih komprehensif, dimana bank diharapkan untuk merger atau melakukan konsolidasi. Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh para pemilik bank dan bank terus mengucurkan kredit tanpa batas ke dalam perekonomian. Kondisi inilah yang memicu perekonomian memanas sehingga perekonomian dan sektor perbankan mengarah pada terjadi krisis.
Terdapat beberapa faktor yang berkontribusi terjadinya kerentanan dalam sektor perbankan yaitu: (1) jaminan yang secara implisit diberikan oleh BI terhadap perbankan nasional, ini menyebabkan terjadi moral hazzard dan adverse selection dalam proses intermediasi, (2) ketidakmampuan BI dalam menjalankan fungsinya sebagai banker’s bank, (3) pemilik dan manajemen bank yang kurang memiliki keterampilan dalam pengelolaan sehingga timbulnya berbagai resiko, (4) tinggi angka kredit macet karena terkonsentrasinya aliran kredit pada beberapa debitor saja, dan (5) tidak transparansinya sistem informasi mengenai kondisi perbankan.
Pada bulan juli 1997 terjadi krisis ekonomi yang dimulai akibat adanya contagion effect dari Thailand dan Korea Selatan. Krisis ini dipicu dengan melemahnya nilai tukar rupiah dan diikuti oleh krisis kepercayaan pada industri perbankan hingga terjadi rush yang mengakibatkan masalah likuiditas, sehingga bank-bank sangat tergantung pada likuiditas yang dikucurkan oleh BI. Dengan banyak bank-bank yang tidak mampu bertahan maka pemerintah memutuskan untuk menutup 16 bank bermasalah pada bulan November 1997. Untuk mencegah kepanikan para debitor maka pemerintah melalui BI menginjeksi bantuan likuiditas untuk mengembalikan uang para debitor tersebut. Tentunya kondisi ini akan meningkatkan peredaran uang di masyarakat dan akhirnya mendorong inflasi hingga mencapai 77 persen pada tahun 1998. Selain memberikan jaminan atas simpanan para debitor, pemerintah juga menjalankan program rekapitalisasi perbankan (1999-2000) yang membawa hasil dengan kembalinya kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan nasional, ini ditandai dengan semakin baiknya neraca dan kapasitas pinjaman (bank lending capacity) perbankan.
Namun, pada awal 1999 permintaan akan kredit menurun drastis, ini merupakan konsekuensi yang logis ketika sebelum terjadinya krisis permintaan akan kredit lebih mendominasi. Selain itu, mulai dari periode krisis hingga tahun 2002, penawaran akan kredit lebih mendominasi, kondisi ini dikenal sebagai credit crunch. Periode credit crunch ini terjadi karena kemampuan sektor riil (debitor) dalam menyerap kredit baru yang ditawarkan terbatas.
Menurut Zulverdi (2004a), periode kelebihan penawaran akan kredit dipicu oleh beberapa faktor, yaitu: (1) Perbaikan dalam modal perbankan selama proses program restrukturisasi. (2) Perbaikan struktur aset perbankan. (3) Perbaikan rasio kredit macet. (4) Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang rendah dan penurunan biaya transaksi dalam proses peminjaman.
Faktor-faktor pemicu terbatasnya daya serap debitor adalah: (1) Iklim investasi yang kurang kondusif seperti adanya ketidakpastian hukum dan politik. (2) Prilaku bank yang semakin risk averse karena adanya masalah informasi yang asimetris sebagai hasil dari kakunya tingkat bunga pinjaman untuk turun. Berdasarakan survei yang dilakukan oleh BI, meskipun debitor sanggup untuk membayar bunga yang tinggi, namun bank tidak bersedia untuk memberi pinjaman, karena presepsi bank bahwa hanya debitor yang tidak baik saja yang akan meminjam uang dengan bunga yang tinggi. (3) Tingginya tingkat bunga pinjaman menyebabkan beberapa perusahaan yang menerbitkan obligasi dengan bunga rendah untuk membiayai investasinya. Ini menyebabkan tingkat obligasi yang dikeluarkan oleh sektor private meningkat. (4) Adanya informasi yang asimetris antara debitor dan bank menyebabkan hanya debitor lama yang mendapat kredit sedang debitor baru dengan tingkat kelayakan yang sama, tidak mendapatkan kredit.
Semakin berkembangnya kesadaran akan pentingnya pasar kredit dalam mekanisme kebijakan moneter dan kinerja perekonomian, maka fokus perhatian pastilah tertuju pada dampak dari melemahnya sektor keuangan, kegagalan perbankan, kredit macet (NPLs), dan pembatasan kredit atas efektivitas dari proses transmisi (Blinder, 1987; Bernanke dan Blinder, 1988; Brunner dan Metzler, 1988). Sistem perbankan memainkan peranan yang sangat penting dalam pembiayaan pembangunan ekonomi.
Stiglitz dan Greenwald (2003) menjelaskan bahwa perbankan memiliki peran yang sangat strategis jika dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya dalam menghadapi kondisi informasi yang asimetris dan biaya operasional yang tinggi dalam menjalankan fungsi intermediasinya. Pada umumnya perbankan mampu menyesuaian pada berbagai jenis peminjam, regulasi dan kelembagaan yang fleksibel, sehingga perbankan lebih mampu menghadapi permasalahan informasi yang asimetris.
Sejalan dengan pemikiran Stiglitz dan Greenwald bahwa paradigma kebijakan moneter baru harus difokuskan kembali atas pentingnya penawaran dan permintaan akan kredit dalam perekonomian, maka peneliti bermaksud menganalisis fenomena pasar kredit perbankan di Indonesia dengan menggunakan pendekatan makroekonomi dalam kerangka kerja New Keynesian.
1 komentar:
Terima kasih untuk postingan bermanfaatnya pak. Kalau boleh tau sumbernya dari buku/jurnal apa yah pak?salam kenal
Posting Komentar