Restrukturisasi hutang negara-negara sedang berkembang dimulai pada tahun 1950-an. Argentina menjadi negara pertama di tahun 1956 yang menegosiasikan pembayaran atas hutang-hutangnya dengan para kreditor bilateral dalam kerangka kerja Paris Club. Pembatalan hutang lainnyasejak saat itu dikabulkan secara sepihak oleh negara-negara industri akan tetapi kondisi itu terjadi tidak sampai tahun 1988 dimana prosedur tersebut menjadi umum digunakan bagi negara-negara yang memiliki pendapatan rendah. Walaupun jumlah negara yang terlibat masih sangat terbatas.
Mekanisme pengurangan hutang memasuki era baru pada tahun 1996 denga diluncurkannya prakarsa HIPC oleh International Monetary Fund (IMF), Bank Dunia (WB), dan negara-negara industri. Prakarsa ini dilakukan untuk membebaskan negara-negara paling miskin dari lingkaran kemiskinan melalui pengurangan hutang luar negeri mereka. Prakarsa HIPC ini berbeda dengan mekanisme pengurangan hutang sebelumnya, dimana institusi multilateral ikut terlibat secara finansial. Dalam pertukaran ini, negara-negara penerima bantuan diharuskan untuk mengimplementasikan program-program dengan bantuan IMF sebagai assistance. Ketika kesulitan-kesulitan dalam implementasi itu selalu terulang dan dihadapi oleh negara-negara penerima bantuan, maka pada tahun 2005 negara-negara yang tergabung dalam G-8 memutuskan untuk menghapuskan hutang negara-negara paling miskin yang terhubung dengan tiga lembaga multilateral yaitu IMF, WB, dan Africa Development Bank (ADB). Prakarsa G-8 ini mengendorkan persyaratan bagi negara-negara yang dapat menerima bantuan tersebut, sehingga jumlah negara yang menerima bantuan semakin banyak dan juga G-8 menambah volume penghapusan hutangnya. Lebih lanjut lagi, G-8 mempercepat implementasi prakarsa tersebut dan menghubungkannya lebih dekat lagi dalam mendukung penurunan kemiskinan.
Proses Pemberian Bantuan Prakarsa HIPC
Pada awal tahun 2006, di antara 42 negara yang lolos untuk menerima bantuan IMF dan WB sebagai negara yang memiliki hutang terbesar, hanya 38 negara yang berpotensi memenuhi persyaratan dalam prakarsa HIPC, dan 36 diantaranya berasar dari negara-negara sub-sahara Afrika. Lalu diantara negara-negara Afrika yang memenuhi syarat tersebut 23 masuk pada tahap pertama dan 14 telah mampu menyelesaikan tahap tersebut.
Pada tahun 1996, World Bank (WB) dan International Monetary Fund (IMF) meluncurkan prakarsa HIPC yang membentuk suatu kerangka kerja bagi seluruh negara kreditor termasuk kreditor multilateral, untuk menyediakan penghapusan hutang bagi negara-negara yang paling miskin dan tingkat hutangnya berada pada level yang sangat besar, sehingga mampu menurunkan hambatan bagi pertumbuhan ekonomi dan penurunan kemiskinan dari dari jeratan hutang pada negara tersebut. Prakarsa HIPC di disain sebagai suatu building block yang penting dalam kebijakan, program-program, dan institusi pembangunan yang mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dan pengentasan kemiskinan.
Prakarsa ini di modifikasi pada tahun 1999 yang mencakup tiga elemen kunci tambahan, yaitu:
Mekanisme pengurangan hutang memasuki era baru pada tahun 1996 denga diluncurkannya prakarsa HIPC oleh International Monetary Fund (IMF), Bank Dunia (WB), dan negara-negara industri. Prakarsa ini dilakukan untuk membebaskan negara-negara paling miskin dari lingkaran kemiskinan melalui pengurangan hutang luar negeri mereka. Prakarsa HIPC ini berbeda dengan mekanisme pengurangan hutang sebelumnya, dimana institusi multilateral ikut terlibat secara finansial. Dalam pertukaran ini, negara-negara penerima bantuan diharuskan untuk mengimplementasikan program-program dengan bantuan IMF sebagai assistance. Ketika kesulitan-kesulitan dalam implementasi itu selalu terulang dan dihadapi oleh negara-negara penerima bantuan, maka pada tahun 2005 negara-negara yang tergabung dalam G-8 memutuskan untuk menghapuskan hutang negara-negara paling miskin yang terhubung dengan tiga lembaga multilateral yaitu IMF, WB, dan Africa Development Bank (ADB). Prakarsa G-8 ini mengendorkan persyaratan bagi negara-negara yang dapat menerima bantuan tersebut, sehingga jumlah negara yang menerima bantuan semakin banyak dan juga G-8 menambah volume penghapusan hutangnya. Lebih lanjut lagi, G-8 mempercepat implementasi prakarsa tersebut dan menghubungkannya lebih dekat lagi dalam mendukung penurunan kemiskinan.
Proses Pemberian Bantuan Prakarsa HIPC
- Tahap pertama adalah tahap analisis debt sustainability dan decision point. Suatu negara dapat mencapai decision point ketika (1) aplikasi mekanisme penurunan hutang standar tidak cukup membawa kembali hutang tersebut pada level yang dapat ditolerir. (2) negara tesebut telah membuat kemajuan yang cukup dalam memenuhi kriteria yang diinginkan oleh International Financial Institution (IFI), dan (3) suatu negara tidak memiliki uang yang disyaratkan oleh IFI.
- Tahap kedua adalah periode sementara (The Interim Period). Pada tahap ini, benefit suatu negara adalah memperoleh bantuan dari seluruh negara kreditor dalam menjalankan suatu bentuk model penurunan hutang. Lamanya periode ini tergantung pada (1) hasil pembaharuan yang disyaratkan oleh Ifi pada tahap pertama, (2) perbaikan stabilitas makroekonomi, dan (3) pengadopsian dan melaksanakan the Poverty Reduction Strategic Papers (PRSP).
- Tahap terakhir adalah completion point. Ketika suatu negara telah menyelesaikan semua program IFI dengan sangat baik maka negara tersebut telah memasuki tahap completion.
Pada awal tahun 2006, di antara 42 negara yang lolos untuk menerima bantuan IMF dan WB sebagai negara yang memiliki hutang terbesar, hanya 38 negara yang berpotensi memenuhi persyaratan dalam prakarsa HIPC, dan 36 diantaranya berasar dari negara-negara sub-sahara Afrika. Lalu diantara negara-negara Afrika yang memenuhi syarat tersebut 23 masuk pada tahap pertama dan 14 telah mampu menyelesaikan tahap tersebut.
Pada tahun 1996, World Bank (WB) dan International Monetary Fund (IMF) meluncurkan prakarsa HIPC yang membentuk suatu kerangka kerja bagi seluruh negara kreditor termasuk kreditor multilateral, untuk menyediakan penghapusan hutang bagi negara-negara yang paling miskin dan tingkat hutangnya berada pada level yang sangat besar, sehingga mampu menurunkan hambatan bagi pertumbuhan ekonomi dan penurunan kemiskinan dari dari jeratan hutang pada negara tersebut. Prakarsa HIPC di disain sebagai suatu building block yang penting dalam kebijakan, program-program, dan institusi pembangunan yang mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dan pengentasan kemiskinan.
Prakarsa ini di modifikasi pada tahun 1999 yang mencakup tiga elemen kunci tambahan, yaitu:
- Deeper and Broader Relief. Hasilnya semakin banyak negara yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh penghapusan hutang dan beberapa negara memenuhi persyaratan untuk memperoleh penghapusan yang lebih besar.
- Faster Relief. Terdapat beberapa negara kreditor yang mempercepat proses bantuan pengurangan beban hutang negara miskin.
- Stronger Link Between Debt Relief and Poverty Reduction. Sumber daya yang ada untuk membantu negara miskin diarahkan untuk lebih digunakan bagi strategi pengentasan kemiskinan.
- Prakarsa ini sebagai suatu angin segar bagi negara-negara debitor termiskin karena negara-negara kreditor melakukan pemotongan hutang luar negeri hingga pada tingkat yang mampu di-manage oleh negara debitor.
- Pemberian keringan hutang sangat terkait dengan persiapan pelaksanaan strategi pengentasan kemiskinan yang komprehensif dengan melakukan reformasi pada kebijakan moneter dan fiskal yang pro terhadap pertumbuhan. Selain itu perbaikan tata kelola dan mengembangkan program sektoral yang mendukung pengentasan kemiskinan tersebut. Bank dunia juga memastikan bahwa tabungan dari pengurangan atau pemotongan hutang ditujukan untuk pertumbuhan yang pro pada orang miskin termasuk infrastruktur seperti pengeluaran atas program sosial.
- Tingkat hutang yang berkurang. Sampai dengan saat ini sekitar 27 negara telah memperoleh program yang diluncurkan oleh IMF dan WB, lalu dua per tiga dari total hutang telah di kurangi, rasio hutang terhadap ekspor juga telah berkurang rata-rata 10 persen, dan kontribusi atas tabungan dari pemotongan hutang untuk pegeluaran guna mengentaskan kemiskinan juga bertambah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar