Secara ekonomi, hutang bukan sesuatu yang buruk, hutang yang produktif baik namun hutang konsumtif tidak baik[1]. Pasar modal yang secara relatif bebas, baik kreditor dan debitor akan setuju dengan berbagai syarat yang mungkin akan menguntungkan semua pihak. Debitor untung karena mendapatkan dana yang digunakan untuk meningkatkan konsumsi saat ini, meningkatkan capital stock untuk konsumsi akan datang yang lebih besar, atau keduanya. Jika kedua hal ini digabungkan maka akan menjadi sesuatu yang berguna, karena tanpa investasi dan infrastruktur yang cukup, pertumbuhan output akan lemah. Ini akan menghancurkan tidak hanya konsumsi akan datang tetapi juga kemampuan negara debitor untuk membayar hutang. Jika pertumbuhan output jangka panjang tidak tercapai bagi suatu negara untuk membayar hutang internasionalnya, maka negara tersebut berada dalam keadaan insolvent.
Keuntungan kreditor dari adanya kredit karena mereka lebih menyukai menerima kompensasi ketika mereka membatalkan penggunaan dana mereka untuk sesuatu yang telah disetujui untuk digunakan saat itu. Apakah dana pinjaman tersebut digunakan untuk maksud konsumsi saat ini atau investasi, kreditor hanya tertarik dari keberadaan bahwa mereka menyadari adanya dampak yang beresiko dari pinjaman tersebut. Jika benar, maka syarat pinjaman akan disesuaikan.
Secara alamiah, international debt seperti domestic debt akan muncul pada saat tidak ada hambatan secara relatif dalam pasar modal dan uang. Kreditor dan debitor sama-sama menerima benefit. Debitor dapat membiayai proyek investasi dan kreditor menerima kompensasi yang lebih besar atau tingkat pengembalian yang lebih besar atas dananya (setelah memperhitungkan resiko).
Terdapat pula perbedaan antara hutang internasional dan domestik, yaitu (1) selalu terdapat resiko namun macamnya berbeda. Dalam hutang internasional, terdapat resiko fluktuasi nilai tukar dan perubahan kondisi politik. (2) Perbedaan yang fundamental adalah adanya jaminan. Semua pinjaman didasarkan atas asumsi bahwa meskipun pinjaman tersebut dapat dibayar namun harus ada jaminan untuk keamanannya, dan umumnya berupa aset riil dapat dijadikan sebagai jaminan.
Situasi yang sangat berbeda terkait dengan pinjaman luar negeri. Mayoritas pinjaman bank luar negeri dijamin oleh pemerintah negara tersebut, dengan asumsi bahwa pinjaman tersebut diakui karena terkait dengan kedaulatan.
[1] Moral hutang menurut Adam Smith bahwa hutang hanya dapat dibenarkan jika hutang itu dibuat berdasarkan tiga alasan, yaitu: (1) Suplementary à Pelangkap, (2) Urgency, dan (3) Compalsary à Pokok à insolvent à illiquid. Sehingga jangan hutang tanpa melihat sumber dana dalam negeri. Ketika sumber dana kurang maka hutang sebagai pelengkap. Namun ketika sumber daya nol, maka hutang menjadi sumber pokok pembangunan. Hutang jangan direncanakan, dan diupayakan cukup dengan modal dalam negeri, ketika terjadi force major maka baru mencari hutang. Hutang dirancanakan hanya boleh direncanakan jika direncanakan juga cara bayarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar